Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota Komisi IV DPR: Dampak Megaproyek Reklamasi Akan Bebani Anggaran Negara

Akibat dari adanya megaproyek reklamasi adalah negara akan terbebani untuk mengeluarkan anggaran secara periodik agar dapat membiayai dampak yang timbul berupa bencana lingkungan, khususnya di Pulau G.
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA-- Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menilai akibat dari adanya megaproyek reklamasi adalah negara akan terbebani untuk mengeluarkan anggaran secara periodik agar dapat membiayai dampak yang timbul berupa bencana lingkungan, khususnya di Pulau G.

Hal ini, tambah Hermanto, tak ayal akan menjadi beban pemerintah mendatang.

"Anggaran itu setidaknya dikeluarkan untuk banjir yang lebih besar di Jakarta, merestorasi ekosistem laut yang rusak, dan memfasilitasi nelayan yang dirugikan karena berkurangnya akses dan lahan tangkap,” papar Hermanto melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (20/9/2016).

Kalau negara mengeluarkan anggaran, lanjut Hermanto, itu berarti yang dipakai uang rakyat. "Jika rakyat tidak rela uangnya dipakai untuk membiayai bencana akibat ulah korporat maka rakyat harus menentang kebijakan reklamasi,” tegas legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sumatra Barat I ini.

Hermanto menambahkan kerusakan lingkungan dan bencana banjir yang lebih besar akan menyengsarakan warga Jakarta dalam jangka panjang.

Selain itu, negara akan terus mengeluarkan anggaran untuk menanggulangi dampak dari kerusakan lingkungan dan bencana banjir tersebut.

"Rakyat dan negara rugi, sementara korporat untung. Nilai propertinya di pulau reklamasi semakin lama semakin meningkat,” paparnya.

Diketahui, pada 9 September 2016 silam, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan telah resmi menyatakan melanjutkan proyek reklamasi yang pernah dimoratorium atas kesepakatan dari mantan Menko Maritim Rizal Ramli bersama DPR.

Lebih lanjut, Hermanto meminta Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan agar menghormati lembaga yudikatif. Majelis Hakim PTUN 31 Mei 2016 lalu mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.

"Kalau izin pelaksanaan reklamasi sudah dicabut, namun jalan terus, maka reklamasi itu ilegal,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper