Bisnis.com, JAKARTA - Pembongkaran bangunan Jalan Krendang Utara, RT 05/04, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora pada November 2015 dinilai tidak menyalahi prosedur.
Hal ini sesuai hasil rapat koordinasi dengan Kepala Kantor BPN Jakarta Barat Sumanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Reda Manthovani, Kepala Sudin Penataan Kota Jakarta Barat Bayu Aji, Staf Gubernur DKI Jakarta Camilius, Kabag Hukum Jakarta Barat Didit Sumaryanta, dan unit terkait.
“Dari hasil rapat berupa kroscek berkas-berkas administrasi, pembongkaran sebagian bangunan di Jalan Krendang Utara tersebut tepat sasaran dan tidak menyalahi prosedur,” ujar Anas Efendi, Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (23/9).
Sesuai sertifikat tanah yang dikeluarkan Kantor BPN Jakarta Barat tahun 2002, tanah seluas 224 meter persegi sebenarnya milik Hairanah Binti Hadji Muhammad Paulana yang berada di Jalan Krendang Indah.
Tahun 1974, jalan itu masih bernama Jalan Krendang Indah, kemudian tahun 1980 berubah jadi Jalan Cibubur, kemudian sempat menjadi Jalan Krendang Tengah. Saat ini menjadi Jalan Krendang Utara.
“Nama jalan dapat berubah kapan saja. Tapi, obyek tanah tidak dapat pindah dan sesuai sertifikat pemilik tanah yang sah tetap Hairanah," tandasnya.
Ditambahkan Anas, hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Wali Kota Jakbar: Pembongkaran di Jalan Krendang Tepat Sasaran
Pembongkaran bangunan Jalan Krendang Utara, RT 05/04, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora pada November 2015 dinilai tidak menyalahi prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Ramalan Nasib United Tractors (UNTR) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 jam yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
14 jam yang lalu