Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Ahok Segera Larang Pemasangan Iklan di JPO

Pemprov DKI Jakarta segera membuat peraturan gubernur (pergub) mengenai larangan pemasangan iklan atau reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Papan reklame atau billboard/Antara
Papan reklame atau billboard/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta segera membuat peraturan gubernur (pergub) mengenai larangan pemasangan iklan atau reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan saat ini, pihaknya sudah mulai menyusun pergub tersebut. Kedepannya, tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di wilayah Ibu Kota.

"Kami mau bangun semua JPO seperti yang ada di Bundaran Hotel Indonesia (HI), tidak ada reklame. Kalau dulu, pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta, jadi bisa pasang iklan. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Menurut dia, terdapat beberapa JPO di Jakarta yang dipasangi iklan dan kontraknya masih belum selesai sampai dengan saat ini. Namun, secara bertahap, dia memastikan tidak akan ada lagi iklan terpasang di JPO.

"Pemasangan iklan di JPO itu berbahaya. JPO harus terbuka, tidak boleh ada dinding yang menahan angin. Selain itu, dari segi keamanan, JPO yang terbuka bisa mencegah terjadinya tindak kriminal," ujar Basuki.

Dia mengaku telah beberapa kali menolak tawaran perbaikan JPO oleh pihak swasta, karena pihak swasta tersebut sekaligus meminta izin pemasangan iklan di JPO yang diperbaikinya itu.

"Ada beberapa perusahaan swasta yang mengajukan penawaran untuk perbaikan dan penataan JPO, tapi juga sekalian memasang iklan. Makanya saya tolak. Saya akan minta dari kewajiban kontribusi pengembang saja," ungkap Basuki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper