Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta-fakta Kasus Swasta Vs Ormas PP di RS Tangsel: Kronologi hingga 31 Tersangka

Pihak perusahaan selaku pelapor berinisial YW telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan atau kekerasan.
Logo Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Logo Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan tengah mengusut kasus dugaan intimidasi yang melibatkan Ormas PP dengan swasta di RS Pamulang,Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/5/2025). Kala itu, perusahaan swasta PT BCI telah terpilih menjadi mitra sewa lahan parkir RS Pamulang.

Pihak perusahaan selaku pelapor berinisial YW telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan atau kekerasan dan atau pengeroyokan hingga penyerobotan.

"Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa ini di lapangan, dalam waktu singkat tim gabungan subdit jatanras di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan rekan-rekan dari jajaran Polres Tangsel langsung mendatangi TKP," ujar Ade di Jakarta, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, awalnya pelapor diduga diintimidasi oleh lima orang dari oknum ormas PP. Intimidasi itu berupa pelarangan proyek parkir di RS Pamulang.

Dengan demikian, pembuatan pondasi gate parkir menjadi terhambat. Selain itu, saat menurunkan palang parkir, pelapor masih terus mendapatkan intimidasi dan ancaman kekerasan.

"Inisial ormasnya adalah PP. Jadi, oknum ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini," tambahnya.

Dari yang awalnya lima orang, anggota ormas PP mulai berdatangan hingga mencapai 30 orang. Puluhan orang itu kemudian merobohkan palang pintu parkir yang baru dibuat oleh mitra sewa RS.

Akibatnya, puing palang yang roboh itu mengenai salah satu pekerja hingga mengakibatkan luka dan memar di kaki bagian kanan.

Setelah peristiwa itu, pihak PT BCI melaporkan peristiwa dugaan ancaman, intimidasi dan kekerasan itu ke Polda Metro Jaya. Adapun, setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, 30 orang itu kemudian diamankan petugas.

"Akhirnya berujung pada ditetapkannya 30 orang oknum anggota Ormas ini menjadi tersangka. Dan terhadap 30 orang oknum anggota Ormas inisial PP ini telah dilakukan penahanan," tutur Ade Ary.

Dia merincikan, dari puluhan orang itu terdapat sembilan orang pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) ormas PP. Sementara itu, 22 lainnya merupakan anggota.

Ketua MPC Diburu

Dalam prosesnya, kepolisian mengaku masih memburu Ketua Ormas MPC PP Tangerang Selatan berinisial MR.

"Penyidik juga telah menetapkan ketua Ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR. Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. dan saat ini tersangka MR sedang dalam pengejaran," pungkas Ade Ary.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 170 KUHP, Pasal 169 KUHP dan Pasal 385 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper