Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada DKI: Tak Ada Celah Batalkan Pencalonan Agus-Sylvi

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menegaskan bahwa tidak ada pintu hukum untuk masuk bagi PPP pimpinan Djan Farid untuk membatalkan pencalonan Agus Yudhoyono menjadi gubenur DKI Jakarta.
Bakal Calon Gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) dan Bakal Cawagub Sylviana Murni melambaikan tangan saat menyerahkan dokumen pendaftaran di KPUD DKI Jakarta, Jumat (23/9)./Antara-Yudhi Mahatma
Bakal Calon Gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) dan Bakal Cawagub Sylviana Murni melambaikan tangan saat menyerahkan dokumen pendaftaran di KPUD DKI Jakarta, Jumat (23/9)./Antara-Yudhi Mahatma

Kabar24.com, JAKARTA—Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menegaskan bahwa tidak ada pintu hukum untuk masuk bagi PPP pimpinan Djan Farid untuk membatalkan pencalonan Agus Yudhoyono menjadi gubenur DKI Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Arsul menanggapi langkah Djan Farid yang menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi) yang disebutnya tidak sesuai dengan putusan MA.

Sebagaimana diketahui PPP Romi bersama bersama Partai Demokrat, PAN, dan PKB sudah mendaftarkan Agus-Sylvi ke KPU DKI untuk jadi calon gubenur.

Sedangkan Djan Farid mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat.

Menurutnya, upaya yang dilakukan Djan Farid dan kawan-kawan untuk menggugat legitimasi dukungan PPP pimpinan Romi tidak lebih dari cari perhatian saja. Dia menyebutkan mungkin Djan Farid perlu perhatian karena sudah lama tak muncul di publik.

“Tidak ada pintu hukumnya atau ruang hukum bagi DF (Djan Farid) untuk mengganjal Agus dengan membatalkan SK PPP Romi,” ujarnya, Kamis (13/10/2016).

Menurutnya, Djan Farid bisa menuntut kalau dua pertiga dari pengurus PPP mengajukan muktamar ulang. Sedangkan muktamar PPP terakhir telah mendapat legitimasi pemerintah dengan hadirnya Presiden Jokowi pada acara pembukaan dan Wapres Jusuf Kalla pada acara penutupan.

“Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya mau datang ke muktamar karena hal itu mengakhiri sengketa pihak Surya Dharma Ali dan Romi,” ujarnya. Arsul juga menambahkan Djan Farid juga bukan pihak yang bersengketa dalam hal itu.

Arsul menyatakan bahwa gugatan PPP Djan Farid kepada pemerintah senilai Rp1 Trliliun karena dituduh melanggar hukum dengan mengeluarkan SK untuk PPP Romi juga ditolak di pengadilan negeri.

Pada bagian lain Arsul mengatakan dukungan Djan Farid pada Ahok tidak akan berpengaruh terhadap suara Agus-Sylvi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper