Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 19 bangunan liar di Jalan Ancol Barat VII, Kelurahan Ancol, Pademangan, ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (17/10).
Camat Pademangan, Musa Syafrudin mengatakan, belasan lapak itu diketahui menempati tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Ancol seluas 6.000 meter persegi untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ditambahkan Musa, dua bulan lalu lahan yang sama di sisi barat seluas kurang lebih 4.000 meter persegi sudah disterilkan dari bangunan liar. Oleh karena itu, saat ini penertiban dilanjutkan ke sisi timur.
"Dua bulan lalu sudah pernah kita tertibkan. Sekarang bergeser ke sisi barat, surat peringatan sudah kita berikan, karena tidak menggubris langsung kita tertibkan," kata Musa.
Dikatakan Musa, pasca penertiban, pihak Ancol akan melakukan pemagaran. Setelah benar-benar steril, pembangunan RTH bisa dimulai.
"Nanti akan dipagar biar benar-benar steril dulu, baru kemudian dibangun RTH," tandas Musa.
Dalam penertiban itu, sekitar 50 personel gabungan dari Satpol PP, petugas kebersihan dan PPSU dikerahkan.
Belasan Bangunan Liar di Kawasan Ancol Dibongkar
Sebanyak 19 bangunan liar di Jalan Ancol Barat VII, Kelurahan Ancol, Pademangan, ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (17/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

11 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Acquires Millions of Bank Danamon Shares in 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 hari yang lalu
Bukan Cuma Bank DKI, Pramono Bakal Rombak Direksi BUMD Lain

1 hari yang lalu
Terungkap! Ini Hasil Audit Forensik Kasus Bank DKI

1 hari yang lalu
Bank DKI Diduga Bobol Rp100 Miliar, Dana Nasabah Aman?

2 hari yang lalu
Simak Cara Kerja Sistem Pajak Online Jakarta
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
