Bisnis.com, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Agus Harimurti Yudhoyono dari satuan TNI dan Sylviana Murni.
“Belum, belum terima. Tapi, kalau izin cutinya Pak Ahok [Basuki Tjahaja Purnama] kami sudah terima dua hari lalu,” ujar Soemarno di KPU DKI Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Soemarno mengungkapkan, batas akhir penyerahan surat pengunduran diri bagi pasangan calon yang berasal dari TNI, PNS, DPR serta pejabat BUMN/BUMD adalah 60 hari pasca-penetapan pasangan calon. Pernyataan tersebut mengacu pada PKPU nomor 9 tahun 2016 ayat 1 – 2.
Sementara itu, mengacu pada PKPU pasal 68 ayat 3, calon yang tidak menyampaikan surat pengunduran diri dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan partai politik, gabungan partai politik, atau pasangan calon perseorangan tidak dapat mengajukan calon pengganti.