Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara telah menyelesaikan tahapan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sementara (DPS) dari tingkat RT-RW.
"Hasilnya 310 ribu dicoret dari DPS karena tidak memenuhi syarat seperti, berganti alih status, tidak memiliki dokumen KTP dan KK sesuai domisili dan sudah pindah serta meninggal dunia," ujar Abdul Muin, Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (27/10).
Ia menjelaskan, data pemilih pada Pemilu Presiden 2014 lalu di Jakarta Utara mencapai 1.336.010, namun setelah di coklit pada awal Oktober 2016 lalu menjadi 1.025.425 pemilih atau berkurang sebanyak 310.585 pemilih.
"DPS ini statis lalu akan diplenokan dan hasil akhir akan diumumkan ke masyarakat pada tanggal 10 November mendatang," tandasnya.
Pilgub DKI 2017: 310 ribu DPS Dicoret, Ini Alasannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara telah menyelesaikan tahapan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sementara (DPS) dari tingkat RT-RW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

18 jam yang lalu
Daftar Agenda dan Forum yang Akan Dihadiri Pramono di New York
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
