Bisnis.com, DEPOK - Kantor Imigrasi Depok mengamankan 11 warga asing yang tinggal di apartemen kawasan Margonda dan Sawangan.
Kepala Kantor Imigrasi Depok Dudi Iskandar mengatakan warga asing tersebut sudah bertahun-tahun tinggal di Depok tanpa dokumen keimigrasian.
"Kami amankan tujuh warga asing tanpa dokumen di Apartemen Margonda Residence dan empat orang di Perumahan Telaga Golf Sawangan," ujarnya di Depok pada Jumat (28/10/2016).
Dia menjelaskan ada ratusan warga asing yang tinggal di apartemen termasuk sedikitnya 168 warga asing yang bermukim di Margonda Residence.
Dudi menyebutkan ke-11 warga asing tersebut antara lain RRM (55), HSL (22) Warga Negara Jerman, RI (26), YJ (24), PB (40), BSA (61) Warga Negara Korea Selatan, TNR (38) Warga Negara Kamerun, GCW (71) Warga Negara Australia, MIM (34) Warga Negara Inggris, CMA (39) Warga Negara Amerika, YH (75) Warga Negara Jepang,
Menurutnya, warga asing tersebut menyalahi izin tinggal serta melebihi masa izin tinggal sehingga melanggar UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Adapun, pasal yang dilanggar oleh warga asiong tersebut antara lain adalah Pasal 71 huruf (a) & (b), Pasal 78 ayat (1), Pasal 112 huruf (a), dan Pasal 78 ayat (3). "Tapi kebanyakan yang melanggar adalah warga Korea Selatan," ujarnya.