Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intrans Duga Statement KPPU Terkait ERP Politis

Institut Studi Transportasi (Instran) menilai statement Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Pergub No.149/2016 telah melanggar UU No.5/1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, lebih bersifat politis.
Penerapan ERP Jakarta Sejumlah kendaraan melaju di bawah gerbang electronic road pricing (ERP) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Kamis (13/11)./Antara
Penerapan ERP Jakarta Sejumlah kendaraan melaju di bawah gerbang electronic road pricing (ERP) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Kamis (13/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menilai statement Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Pergub No.149/2016 telah melanggar UU No.5/1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, lebih bersifat politis.

Budi Susandi, Koordinator Program Instran menilai pernyataan KPPU yang menganggap bahwa pencantuman teknologi electronic road pricing (ERP) harus DSR C (Dedicated Short Range Communication) berpotensi menimbulkan praktik monopoli adalah tidak benar.

"Patut diduga ini ada kepentingan politis, yakni untuk menggagalkan penerapan ERP di Jakarta," ujarnya, Selasa (1/11).

Menurutnya, Ketua KPPU Syarkawi Rauf tidak mendapatkan informasi yang berimbang.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tidak akan sembarangan menentukan DSRC, meskipun saat ini memang ada beberapa teknologi yang digunakan di dunia untuk penerapan jalan berbayar selain DSRC, yakni misalnya ANPR, RFID, GSM/GNSS, Tachometer.

Namun, menurutnya pemilihan DSRC sudah tepat, karena teknologi tersebut sudah digunakan secara luas hampir di seluruh Eropa, Australia, Afrika Selatan, Asia dan Amerika.

Pihaknya menilai KPPU kurang mendapatkan informasi yang benar, seperti pernyataan negara-negara di Eropa telah meninggalkan sistem DSRC tidak benar, serta Vietnam, India, Malaysia sudah meninggalkan teknologi DSRC juga tidak benar, dikarenakan ketiga negara itu belum pernah menerapkan ERP.

Menurutnya saat ini belum ada referensi sukses penerapan ERP diperkotaan yang menggunakan teknologi radio-frequency identification (RFID) maupun global positioning system (GPS).

"Penggunaan teknologi RFID di Taiwan juga hanya digunakan di jalan tol. Karena jika diterapkan dalam ERP, akurasinya kurang dan menyulitkan dalam penindakan hukum secara elektronik oleh pihak kepolisian," terangnya.

Sementara penggunaan DSRC selain untuk ERP juga secara luas digunakan untuk jalan tol karena mendukung interoperability, multi vendor dan multi operator.

"Penyedia teknologi DSRC di dunia juga sangat banyak, tercatat ada lebih dari 30 perusahaan penyedia teknologi ini, sehingga kekhawatiran terjadinya monopoli kurang beralasan," ujarnya.

Hal ini juga didukung data faktual bahwa DSRC merupakan standard teknologi yang terbuka, yang memungkinkan terbangunnya ekosistem yang kompetitif karena memungkinkan terlaksananya multi-vendor, dan multi-operator.

Menurutnya salah satu komponen penting lainnya dalam ekosistem sistem jalan berbayar adalah enforcement/penegakan hukum.

Hal ini mengingat rencana kepolisian RI untuk penerapan e-policing juga harus dapat mendukung penerapan ERP dan ETC di Indonesia.

"Sehingga penentuan standard teknologi yang tepat menjadi penting untuk mendukung proses interoperabilitas antar semua sistem tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper