Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Tersangka Anggota HMI Terancam Dipenjara 7 Tahun

Lima anggota HMI yang diduga telah melawan petugas kepolisian dalam aksi damai yang berubah ricuh pada Jumat (4/11/2016) berpotensi dijerat 7 tahun hukuman penjara.
Kericuhan di ujung Aksi Damai 4 November./Antara-Rivan Awal Lingga
Kericuhan di ujung Aksi Damai 4 November./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com,JAKARTA – Lima anggota HMI yang diduga telah melawan petugas kepolisian dalam aksi damai yang berubah ricuh pada Jumat (4/11/2016) berpotensi dijerat 7 tahun hukuman penjara.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini diantaranya Sekjen HMI Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rizal Berhed, Romadhan Reubun, dan Muhammad Rizal Berkat.

"Tentunya kelima orang tersebut statusnya sebagai tersangka, yang bersangkutan melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara bersama-sama. Ancaman pidana penjara 7 tahun," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kelima orang ini adalah pasal 214 Jo 212 KUHP terkait ancaman kekerasan kepada pejabat yang dilakukan secara bersama-sama.

Lebih lanjut, Awi menyebut tidak tertutup kemungkinan pihak kepolisian akan melakukan penangkapan kembali. Sebab, menurutnya, para tersangka mengaku terprovokasi oleh perintah dari mobil komando.

"Sangat memungkinkan karena memang proses masih berlanjut. Kita akan cari benang merahnya, karena pengakuan dari yang bersangkutan,  ada perintah dari mobil komando untuk perintah maju mendorong pasukan anggota kita," jelas Awi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper