Kabar24.com, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengindikasi adanya pelanggaran dalam kampanye di Pilkada DKI.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanto mengungkapkan dari tiga pasangan calon tersebut, pasangan calon yang diduga banyak melakukan pelanggaran adalah pasangan Agus Harimurti Yudhoyo dan Sylviana Murni.
"[Pelanggarannya adalah] yang paling banyak tidak memberitahukan kegiatan kampanye, dari konfirmasi tim memang mereka belum [melakukan] kampanye. Namun, beberapa kegiatan mengarah ke kampanye," ujar Mimah kepada Bisnis, Minggu (13/11/2016).
Kendati meski Bawaslu mengindikasi pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pasangan AHY-Sylvi, namun hal itu bukan berarti kedua pasangan calon lainnya juga tidak melakukan pelanggaran.
Mimah mengungkapkan dari kedua pasangan calon lainya yakni Basuki Tjahaja Punama dan Djarot Siful Hidayat, serta pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno ditemukan sejumlah pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara, dugaan politik uang, hingga relawan yang berlum terdaftar namun mengkuti kampanye.
Pun demikian, Mimah enggan menyebutkan secara detil pasangan calon mana saja yang melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, dari 137 titik kampanye yang tersebar di seluruh Jakarta, berdasarkan dokumen yang diterima Bawaslu teridentifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut satu yakni Agus-Sylvi sebanyak 15 pelanggaran, sedangkan pasangan nomor urut dua Ahok-Djarot enam pelanggaran dan pasangan nomor urut tiga Anies-Sandi sebanyak enam pelanggaran.
"Ada enam yang kami jadikan temuan. Ini kami registrasi dan kami anggap perlu ditindaklanjuti. Tiga di antaranya pelanggaran administrasi. Dan tiga lagi dalam proses penanganan pembuktian," ujar Mimah.
Bawaslu juga menerima laporan dari masyarakat sebanyak 32 laporan. Dari ke-32 laporan tersebut, semua telah terselesaikan termasuk di antaranya pemasangan spanduk yang bernada kampanye negatif yang dipasang oleh masyarakat.
"Kalau untuk spanduk kampanye negatif, langsung kami turunkan saat itu juga setelah mendapat laporan. Kami langsung tindaklanjuti dan tidak kami diamkan begitu saja," tuturnya.
Selain itu, pelanggaran kampanye di tempat ibadah juga terjadi. Hal ini terjadi di wilayah Jakarta Barat. "Kami komunikasikan agar ini tidak terjadi lagi," ujar Mimah.
Sementara itu, terkait adanya penolakan kampanye yang dilakukan masyarakat terhadap calon nomor urut dua, Mimah mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal itu. "Semua sudah ditindaklanjuti," ujarnya.
Jika memang terbukti maka hal tersebut bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 187 ayat dua dan ayat empat tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.