Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Tersangka, Plt. Gubernur DKI Minta Warga Tahan Diri

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengimbau warga masyarakat Jakarta untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan kasus penistaan agama.
Soni Sumarsono/Antara
Soni Sumarsono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengimbau warga masyarakat Jakarta untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan kasus penistaan agama.

"Apa pun proses hukum tetap dikedepankan. Semua harus bisa menahan diri dan bisa menerima apa adanya. Mari kita jaga, pelihara persaruan dan kesatuan di atas kaidah hukum," kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Rabu (16/11/2016).

Dia menyatakan biarlah kasus ini dipercayakan pada proses hukum. Pasalnya, menurutnya proses gelar perkara yang sudah berlangsung tersebut sebagai sebuah instrumen untuk mencari kedamaian dan keadilan.

"Itu sebagai instrumen ya kita percayakan kepada mereka. Saya  tidak ada komentar lebih jauh, apapun hasilnya saya kira mari kita hargai," katanya.

Penetapan Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok itu berawal dari laporan dari warga lantaran telah mengutib ayat kitab suci saat tinjauan di Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok sempat menyebut-nyebut isi Al Quran surat Al Maidah ayat 51. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper