Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plt Gubernur DKI: Aksi "Kita Indonesia" Langgar Pergub

Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan kegiatan Aksi Kita Indonesia telah melanggar Peraturan Gubernur No 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan mengikuti parade Kita Indonesia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/12/2016)./Antara-Yudhi Mahatma
Massa yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan mengikuti parade Kita Indonesia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/12/2016)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, kegiatan Aksi Kita Indonesia telah melanggar Peraturan Gubernur No 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pelanggaran yang dimaksud adalah keberadaan berbagai macam atribut partai politik di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Imam Bonjol.

"Dari sisi substansi, agenda kemarin bagus untuk merawat Bhineka Tunggal Ika. Namun, ada satu pelanggaran fungsi car free day tidak boleh untuk kegiatan berbau politik, termasuk aktivitas propaganda," ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (5/12/2016).

Dia mengatakan, mengacu pada Pergub No 12/2016, kegiatan car free day hanya boleh difungsikan untuk olah raga, lingkungan, serta seni dan budaya.

Karena itu, Soni menilai banyaknya atribut partai politik seperti massa yang membawa bendera, memakai kaos, hingga menempelkan stiker parpol tertentu di badan bus Transjakarta jelas melanggar aturan.

"Saya keliling langsung mulai pukul 05.00 WIB hari Minggu. Saya lihat sendiri banyak bendera dan kaos parpol. Saya sangat menyayangkan panitia yang tak bisa atur massa kemarin," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan Pemprov DKI tidak akan memberi sanksi lantaran dasar hukum yang dimaksud hanya berjenis Pergub. Soni memastikan dirinya akan melayangkan surat teguran kepada pihak terkait, yakni panitia dan parpol.

"Kalau Pergub memang tidak ada sanksi. Tujuannya kan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban. Kecuali Peraturan Daerah [Perda] baru ada saksi tegas," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper