Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2017 dari Kementerian Keuangan sebesar Rp509,37 triliun.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendahaaraan Kementerian Keuangan, Rina Robiati mengatakan alokasi APBN untuk satuan kerja kementerian, lembaga dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di DKI Jakarta sebesar Rp509,37 triliun itu dituangkan dalam 1.889 DIPA.
"DIPA tahun anggaran 2017 ini, alokasi di DKI ini terbesar di seluruh Indonesia," kata Rina, saat penyerahan DIPA 2016, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/12).
Rincian DIPA yang diterima yakni DIPA kantor pusat sebanyak 1374 DIPA dengan pagu sebesar Rp489,64 triliun, DIPA kantor daerah sebanyak 479 dengan pagu sebesar Rp19,63 triliun, DIPA dekonsentrasi sebanyak 34 dengan pagu sebesar Rp48,41 miliar, dan DIPA TP sebanyak 2 dengan pagu sebesar Rp2,84 miliar.
Disamping alokasi dengan DIPA itu berdasarkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa 2017, Pemprov DKI juga mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp18,77 triliun.
Jumlah itu terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp15,48 triliun, lalu DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp135 miliar, dan DAK Non Fisik sebesar Rp3,14 triliun.
"Semua dana DIPA 2017 tersebut disalurkan melalui kantor wilayah yang ada di DKI. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah," ujarnya.
//Langsung Disalurkan//
Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2017 ini diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.
Kemudian, penerimaan DIPA Tahun Anggaran 2017 itu langsung diserahkan kembali kepada 10 instansi vertikal di Ibukota yang berhak mendapatkannya.
Sepuluh instansi itu, antara lain Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta.
Kemudian, instansi Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, DIPA yang diperoleh untuk Tahun Anggaran 2017 tersebut mengalami peningkatan dibandingkan penerimaan DIPA tahun sebelumnya yang sebesar Rp419,28 triliun yang dituangkan dalam 1.775 DIPA.
Selain itu, alokasi Dana Transfer Daerah yang Pemprov DKI Jakarta 2017 itu juga mengalami peningkatan dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp17,51 triliun
Rina melanjutkan, tujuan penyerahan DIPA dilakukan sebelum awal tahun anggaran, untuk memastikan pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat waktu sesuai lima arahan Presiden Joko Widodo.
Pertama, diharapkan segera melakukan pra lelang pada akhir 2016 dan pada awal 2017 sudah berjalan efektif. Kedua, kegiatan pembangunan di 206 yang tertunda karena penghematan dilanjutkan kembali pada 2017 dengan pagu yang ada.
Ketiga, meningkatkan langkah pemantauan dan evaluasi pelaksanaan belanja dengan sinergi dan koordinasi yang intensif antar jajaran pemerintah. Keempat, menyelesaikan kendala administratif prosedural dan birokrasi.
Kemudian, arahan terakhir adalah penyelesain Surat Pertangungjawaban (SPj) disederhanakan agar para pengelola keuangan lebih fokus pada upaya pencapaian sasaran.
"Diharapkan kementerian atau lembaga serta pemda segera menindaklanjuti arahan Presiden untuk melaksanakan APBN/APBD 2017 secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel," tegasnya.