Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) meluncurkan survei terbaru tentang pungutan liar (pungli).
Direktur Eksekutif KedaiKOPI Sri Aryani mengatakan survey dilakukan 1 sampai 5 Desember 2016 melalui jaringan telepon dengan metode pemilihan responden, sampling acak sistematis (systematic random sampling).
"Hasilnya 55% publik Jakarta beralasan membayar pungli agar urusan dipermudah," katanya dalam siaran pers, Jumat (16/12/2016).
Dia menuturkan telesurvei melibatkan 400 responden yang mengaku memiliki KTP Jakarta saat ditelepon ini memiliki margin of error +/- 5%.
"Selain karena alasan agar urusan dipermudah, 12,5% responden mengaku membayar pungli karena terpaksa, 4,5% membayar pungli karena kebiasaan, 3,75% membayar pungli karena takut, 3% membayar pungli sebagai tanda terima kasih.
"Sementara untuk alasan-alasan lainnya 12,75% dan 8,5% sisanya tidak tahu atau tidak jawab, " katanya.
Menurutnya, ada 63,25% publik yang mengaku bersedia melapor bila mengetahui terjadi pungli, sementara 33% responden mengaku tidak bersedia melapor, 1% ragu-ragu dan sisanya tidak tahu/tidak jawab.
Saat ditanyakan apakah pungli dapat dikategorikan sebagai korupsi, 78% responden menyatakan setuju, 18,25% tidak setuju, 1,75% ragu-ragu dan sisanya tidak tahu atau tidak jawab.
Saat berbicara tentang keyakinan bahwa pungli dapat diberantas, 81,25% responden menyatakan yakin pungli dapat diberantas sementara yang tidak yakin ada 16,5%. "Ada 1,5% publik yang ragu-ragu sementara sisanya tidak menjawab atau tidak tahu," imbuhnya.
Responden mengatakan bahwa sistem layanan online yang disediakan pemerintah dapat menekan praktik pungli. Ada 73,5% yang berpendapat demikian, 21% mengatakan tidak, 1,25% menjawab ragu-ragu sementara sisanya menjawab tidak tahu atau tidak jawab.
Publik memiliki tingkat keterpaparan berbeda tentang fasilitas yang disediakan pemerintah atau tersedia dalam menerima laporan pungli. Hanya 22,25% responden yang pernah mendengar tentang website "Lapor", sementara 77,25% tidak pernah mendengar.
"Hanya 25,5% responden yang pernah mendengar bahwa ada call center yang menerima laporan pungli, sementara 73,75% menjawab tidak pernah mendengar, sisanya tidak menjawab," ujar Sri.
Sekitar 22,25% yang pernah mendengar tentang website "Saberpungli", ada 76,75% tidak pernah mendengar dan sisanya tidak menjawab.
Banyak lembaga atau institusi disebutkan sebagai tempat dilakukannya pungli oleh responden, diantaranya bandara, imigrasi, kelurahan, kecamatan, tempat parkir dan lainnya.