Bisnis.com, JAKARTA - Delapan mobil yang terparkir di Jl Puri Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diderek petugas.
"Di sini jelas terdapat rambu larangan parkir. Jika didapati kendaraan yang terparkir di badan jalan langsung ditindak," ujar Agus, petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Kamis (12/1).
Ditambahkan Agus, bagi pengendara yang mobilnya diderek dapat mengambilnya di Pool Rawa Buaya. Namun, mereka harus terlebih dahulu membayar sanksi denda.
"Total delapan kendaraan yang diderek. Pengendara bisa langsung mengurusnya di Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Barat," tandasnya
Parkir Sembarangan, 8 Mobil di Puri Kembangan Kena Derek
Parkir Sembarangan, 8 Mobil di Puri Kembangan Kena Derek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 jam yang lalu
Kualitas Udara Jakarta, Peringkat Kedua Terburuk di Dunia

14 jam yang lalu
FKBI Usul Ganjil Genap Diberlakukan di Jalan TB Simatupang

24 Agt 2025 | 06:15 WIB
Ramalan Cuaca DKI Jakarta dan Sekitarnya pada Hari Ini Minggu (24/8)
23 Agt 2025 | 09:36 WIB