Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja Harian Lepas (PHL) di tiap kelurahan di DKI Jakarta hanya dikontrak sampai dengan 31 Maret 2017.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Saefullah sesuai dengan yang diatur dalam surat edaran Sekda DKI No. 51/SE/2016. Adapun untuk kontrak PHL sebelumnya dilakuakan per tahun.
Saefullah mengatakan ketentuan tersebut hanya untuk urusan administrasi. PHL yang lama tetap bisa melanjutkan kontrak untuk periode selanjutnya.
"Kemarin saya buat edaran karena sekarang sedang transisi. Transisi nomenklatur tentang organisasi perangkat daerah," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/1/2017).
Pasalnya, menurut Dia sistem kontrak pada tahun ini mengalami sedikit perubahan karena saat ini Pemprov DKI sedang menyiapkan dua peraturan gubernur yang akan mengatur PHL di setiap kelurahan.
Untuk kemudian, pergub pertama tersebut nantinya akan mengatur stadarisasi nama, jenis pekerjaan, dan beben kerja, sedangkan yang kedua akan mengatur standardisasi biaya penyediaan jasa, termasuk gaji.
"Jadi kan Januari sampai Maret, nanti dia berkontrak lagi Maret sampai Desember. Enggak ada seleksi lagi," ujar Saefullah.