Bisnis.com, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan Rabu (15/2/2017) sebagai hari libur untuk warga Ibu Kota.
"Saya tegaskan 15 Februari Jakarta libur. Pokoknya, daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak harus libur," ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (9/2/2017).
Meski demikian, Soni mengaku belum mendapatkan surat perintah resmi dari pemerintah pusat dan Komisi Pemilihan Umum terkait instruksi tersebut.
"Suratnya mungkin sebentar lagi di KPU. Kami masih menunggu keputusan Presiden [Joko Widodo], tetapi untuk antisipasi saya sampaikan libur saja," katanya.
Dia menuturkan penetapan hari libur tersebut tak hanya berlaku untuk institusi pemerintah atau pegawai negeri sipil, tetapi perusahaan swasta.
"Kalau ada perusahaan swasta yang ketahuan tak meliburkan karyawan itu tindakan melanggar UU Pilkada No 10/2016 dan akan dikenakan sanksi," imbuhnya.