Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan peninjauan pabrik sebuah pabrik roti, di Jalan Roa Malaka Selatan, Kelurahan Roa Malaka, Tambora yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Dari hasil peninjauan itu juga terungkap jika pabrik tersebut tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto menuturkan, tinjauan ke pabrik tersebut berdasarkan adanya aduan dari warga. Karena diduga pabrik tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) sehingga mencemari lingkungan.
"Ya, tadi saya sudah koordinasi dengan staf melakukan peninjauan di pabrik roti tersebut," ujar Edy, Senin (27/2).
Sementara, Staf Penyuluhan Masyarakat dan Penaatan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Siti Aisyah mengungkapkan, pabrik roti ini belum memiliki izin amdal dan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL).
Itu terlihat dari adanya temuan limbah yang mengendap di saluran air. Ia meminta pihak perusahaan untuk membuat izin amdal serta nantinya dibuat bak pengendapan.
"Berdasarkan temuan ini, kami meminta perusahaan untuk membuat izin Amdal, serta segera memperbaiki bak pengendapan," tandasnya.