Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan, akan mengajukan banding atas kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta dalam gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K.
Menurut Sumarsono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu hingga 30 Maret.
"Kalau maju, kami liat dokumennya belum ditandatangani. Kamu masih punya waktu yang cukup sampai 30 maret, hari ini juga bagian dari rapim," ujar Sumarsono di Balai Kota, Senin (20/3/2017).
Menurut Sumarsono, ada tiga hal yang membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengajukan banding atas kekalahan tersebut di PTUN Jakarta.
Pertama, Sumarsono mengakui ada beberapa dokumen izin reklamasi yang tidak dilengkapi oleh pihaknya, misalnya saja dokumen soal tata ruang atau zonasi.
Kedua, Sumarsono menuturkan penyebab kekalahan Pemprov DKI Jakarta disebabkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tidak pernah disosialisasikan. Padahal, kata Sumarsono, amdal telah dibahas dan dilakukan dalam pemerintah daerah.
"Itu juga tidak disinggung, seolah Pemprov DKI tidak pernah mensosialisasikan," ujarnya.
Ketiga, Sumarsono menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan untuk memberikan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Dia berharap dengan adanya dokumen kelengkapan dan memori banding tersebut bisa menjustifikasi dan mendudukan masalah pada porsinya.
"Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan. Tidak mungkin Pemprov DKI membuat sebuah kebijakan asal-asalan," ujar Sumarsono.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (NKTI) menyatakan izin reklamasi dicabut karena cacat prosedur dan substansi.
Pemerintah memberikan izin reklamasi Pulau F dan I masing-masing kepada PT Jakarta Propertindo dan PT Jaladri Kartika Pakci pada 22 Oktober 2015. Sedangkan izin reklamasi Pulau K diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol pada 17 November 2015.
Majelis hakim menilai pemberian izin reklamasi tidak melalui proses konsultasi dengan benar dalam penyusunan analisis dampak lingkungan (amdal). Gubernur melanggar Pasal 30 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.
"Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua bisa dilengkapi," ujar Sumarsono.