Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan hambatan utama dari permasalahan tunggakan biaya sewa pengguna rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta.
"Banyak penghuni rumah susun itu yang sudah hilang dan pulang kampung," kata Soni, sapaan Sumarsono di Balai Kota, Senin (20/3/2017).
Pernyataan Soni itu merujuk pada data bahwa hingga 2013, ada 197 unit rumah susun yang menunggak membayar sewa dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 1,377 miliar.
Menurut Soni, setidaknya ada dua solusi untuk mengatasi permasalahan tunggakan biaya sewa bagi pengguna rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta.
Salah satunya adalah mengubah Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang besaran denda bagi mereka yang menunggak.
"Ya, itu pergubnya diubah, enggak usah pakai tarif progresif, tapi flat saja," ujar Soni, sapaan Sumarsono di Balai Kota, Senin (20/3/2017).
Menurut Soni, besaran denda sebesar dua persen itu akan terus meningkat seiring bertambahnya tunggakan. Kalau tidak bisa bayar, dendanya terus progresif.
Kemudian, solusi lainnya adalah dengan melakukan pemutihan denda terutang. Soni menuturkan dua solusi tersebut tidak bisa serta merta diterapkan karena permasalahan tersebut menyangkut aset milik pemerintah daerah.
"Kalau pemutihan kan menyangkut dua hal. Satu menghapus utang negara perlu prosedur. Dan kita tidak memiliki pergub tata kelola penghapusan (aset)," uja Soni.
Persoalan penghapusan aset atau pemutihan tunggakan biaya rusun harus dibahas secara politik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Soni, persoalan aset harus dibahas dengan DPRD dan melalui mekanisme yang panjang jika harus ada pemutihan. "Pergubnya akan disesuaikan," kata Soni.
Sebagian rusun yang menunggak berada di wilayah Jakarta Utara. Sementara itu, untuk tunggakan 2014-2015, penghuni rusun masih diberi pembinaan saja.
"Ini kan harusnya masuk pendapatan APBD. Kalau enggak masuk, dianggap jadi piutang. Masuk dalam balance sheet yang tersisihkan," ujar Soni.