Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Hitung Tarif Batas Atas-Bawah Taksi "Online"

Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengimplementasikan revisi Permenhub No 32 Tahun Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, khususnya regulasi soal taksi online.
Razia taksi Uber/Antara
Razia taksi Uber/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengimplementasikan revisi Permenhub No 32 Tahun Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, khususnya regulasi soal taksi online.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI tengah menggodok penentuan tarif atas dan tarif bawah yang harus diikuti oleh operator penyedia aplikasi taksi online.

"Untuk Jakarta, tarif bawah tarif atas tetap kita pedomani. Kita akan ikuti dan ditetapkan oleh Badan Pengelola Jalan Transportasi Jabodetabek [BPTJ]. Khusus untuk Jakarta, sedang dalam proses koordinasi dan perhitungan," kata di Balai Kota, Senin (27/3/2017).

Dia menargetkan besaran tarif batas atas dan bawah untuk taksi online dapat diumumkan sebelum 1 April 2017.

Dia juga berharap pemasangan sticker khusus armada taksi aplikasi dapat selesai dalam rentang waktu yang bersamaan.

"Penerapannya Permenhub 32/2016 akan dilakukan secara serentak pada 1 April. Insyaallah DKI Jakarta sudah menerapkan itu, termasuk soal tarif dan stiker," ujarnya.

Soni menyebut, penerapan uji KIR dan SIM khusus bagi taksi online akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI secara berkala.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terdapat 11 poin revisi Permenhub No 32/2016, diantaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper