Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding pada akhir Maret atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan izin pelaksanaan reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta, yakni Pulau I, F dan K bertentangan dengan sejumlah peraturan.
"Kita sedang menyusun memori banding dan akan banding paling lambat tanggal 30 Maret ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono seusai rapat di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (17/3/2017).
Dalam rapat yang dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan itu turut hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Sumarsono mengatakan, proses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akan sama seperti halnya ketika Pemprov DKI mengajukan banding untuk Pulau G yang pada akhirnya dimenangkan pemerintah daerah sehingga reklamasi di pulau tersebut bisa dilanjutkan.
Persiapan itu antara lain penyusunan memori banding berupa berkas-berkas izin reklamasi di ketiga pulau tersebut.
Menurut Sumarsono, Pemprov DKI memiliki kewenangan atas izin reklamasi sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang hingga peraturan daerah mengenai tata ruang.
"Kami siapkan dokumen dan kelengkapannya untuk memori banding. Kalau dari segi kebijakan, semua kebijakan pemerintah daerah dasar hukumnya jelas. Pemprov DKI tidak mungkin membuat kebijakan tanpa ada koridor dan landasan hukum yang jelas," ujarnya.
Sumarsono menambahkan, Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama juga sepaham dengannya terkait izin reklamasi tersebut. Meski diakuinya ia belum melakukan koordinasi dengan gubernur yang sedang ikut Pilkada itu.
"Pak Ahok juga secara prinsip pasti setuju. Di media juga dia bilang banding. Saya kira sudah seide untuk jadi banding," katanya.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada sidang, Kamis (16/3/2017) sore, hakim memutuskan mengabulkan gugatan kelompok pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Ada pun izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi juga dibatalkan majelis hakim