Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Bayar Utang, Aset PT Idee Murni Pratama Dieksekusi

PT Bank DKI mengeksekusi aset milik PT Idee Murni Pratama lantaran perusahaan tersebut gagal membayar utangnya.
Ilustrasi/JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi/JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA - PT Bank DKI mengeksekusi aset milik PT Idee Murni Pratama lantaran perusahaan tersebut gagal membayar utangnya.

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan, Idee Murni Pratama berhutang kepada Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak menyelesaikan hutangnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Oleh karena itu, Bank DKI menempuh langkah hukum dengan melakukan eksekusi agunan.

"Sehubungan dengan PT Idee Murni Pratama tidak membayar kewajiban sampai saat ini, maka Bank DKI mengambil langkah dengan melakukan eksekusi agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "katanya dalam siaran pers, Kamis (20/7/2017).

Agunan PT Idee Murni Pratama yang dieksekusi berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Zulfarshah menjelaskan agunan atau asset milik PT Idee Murni Pratama diagunkan dengan sah dan sesuai dengan akte perjanjian serta diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper