Kabar24.com, JAKARTA - PT Bank DKI mengeksekusi aset milik PT Idee Murni Pratama lantaran perusahaan tersebut gagal membayar utangnya.
Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan, Idee Murni Pratama berhutang kepada Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak menyelesaikan hutangnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Oleh karena itu, Bank DKI menempuh langkah hukum dengan melakukan eksekusi agunan.
"Sehubungan dengan PT Idee Murni Pratama tidak membayar kewajiban sampai saat ini, maka Bank DKI mengambil langkah dengan melakukan eksekusi agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "katanya dalam siaran pers, Kamis (20/7/2017).
Agunan PT Idee Murni Pratama yang dieksekusi berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Zulfarshah menjelaskan agunan atau asset milik PT Idee Murni Pratama diagunkan dengan sah dan sesuai dengan akte perjanjian serta diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.