Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Urus Izin IMB di DKI Bisa Selesai 3 Jam, Ini Syaratnya

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam waktu 3 jam.
Ilustrasi IMB/Jakarta.go.id
Ilustrasi IMB/Jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam waktu 3 jam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Edy Junaedi mengatakan pemangkasan waktu dalam penerbitan IMB dalam waktu 3 jam sebagai komitmen pelayanan pada warga.

"Ini kami lakukan sebagai nilai tambah bagi warga jika mengurus sendiri perizinannya di loket PTSP terdekat tanpa menggunakan kuasa atau perantara," ujarnya dalam siaran resmi pada Senin (31/7/2017).

Bagaimana persyaratan untuk mengurus izin IMB dalam waktu 3 jam? Layanan ini memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu :

1.    Permohonan IMB 3.0 hanya berlaku untuk pemohon langsung (tidak dikuasakan), kecuali memiliki hubungan kekeluargaan yang ditunjukkan dengan alamat rumah yang sama (fotocopy KTP / Kartu Keluarga)

2.    Berupa lahan kosong

3.    Telah memiliki sertifikat tanah atas nama pemohon.

4.    Berupa 1 lahan kepemilikan (1 sertifikat tanah) / tidak terdiri atas beberapa sertifikat tanah

5.    Hanya berlaku peruntukkan rumah tinggal

6.    Hanya berlaku untuk luas tanah < 200 m² dan luas bangunan yang direncanakan < 200 m²

7.    Hanya berlaku untuk bangunan 1-2 lantai

8.    Design bangunan mengikuti template /pilihan design yang sudah disediakan

9.    Ketentuan kegiatan yang diizinkan, diizinkan bersyarat, maupun diizinkan terbatas mengikuti ketentuan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014

Edy Junaedi menambahkan layanan IMB 3.0 atau urus IMB dalam waktu 3 jam merupakan cara DPMPTSP untuk mengajak warga Jakarta agar mengurus sendiri perizinan di Loket PTSP.

Dia menambahkan layanan IMB 3.0 atau urus IMB dalam waktu 3 jam dapat dilakukan pada seluruh Unit Pelaksana PTSP (UP PTSP) Kecamatan.

Saat ini telah dilakukan uji coba pada 10 Unit Pelaksana PTSP Kecamatan yaitu UP PTSP Kec. Ciracas, Cipayung, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Tebet, Menteng, Kelapa Gading. Sepuluh service point tersebut dipilih karena di wilayahnya masih terdapat lahan kosong dan sudah tertata rapi, sebagaimana ketentuan dalam layanan IMB 3.0.

Sementara itu, layanan IMB 3.0 dilakukan bukan tanpa pengecualian (disclaimer). Adapun pengecualian dalam layanan tersebut, yaitu:

1.    Tidak berlaku untuk lokasi yang berada di zona hijau

2.    Tidak berlaku untuk lokasi yang berada di pemugaran (kode g)

3.    Tidak berlaku untuk lokasi yang berada pada jalan/gang yang sulit dijangkau kendaraan bermotor.

4.    Tidak berlaku untuk peruntukkan rumah kontrakan beberapa pintu/rumah kos

5.    Tidak berlaku apabila diketahui terdapat sengketa/ double kepemilikan

6.    Tidak berlaku apabila setelah dilakukan verifikasi peta lokasi  terdapat perbedaan dengan peta operasional sehingga memerlukan perubahan peta operasional terlebih dahulu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper