Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan lokasi baru mobil keliling layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara online di Jakarta pada hari ini, Senin (21/8/2017) serta Tangerang dan Depok dalam sepekan.
Informasi tersebut disampaikan melaui twitter @TMCPoldaMetro, pagi ini (21/8/2017), pukul 09.45 WIB, yang isinya: “ Lokasi Pelayanan #SIMKELILING JakPus Polsek Kemayoran JakUt Psr Pagi Mangga Dua JakBar LTC Glodok JakSel STEKPI Kalibata JakTim TMII”
Adapun rinciannya perincian lokasi mobil SIM Keliling itu Jakarta Pusat di Polsek Kemayoran, Jakarta Barat di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Stekpi Kalibata, Jakarta Timur di TMII dan Jakarta Utara Pasar Pagi Mangga Dua.
Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.
Sedangkan jadwal layanan mobil SIM Keliling wilayah Tangerang, Banten, untuk hari Senin ini berada di Plaza Shinta Cimone dan Kecamatan Sepatan, dan Selasa di Pospol Pinang dan Polsek Teluk Naga,
Hari Rabu di Pasar Laris TMN Cibodas dan Giant Kreo Larangan dan Kamis di Pospol Pinang dan Pospol Duta Garden Benda, Jumat di Metropolis dan Giant Palem Semi, dan Sabtu di City Mall Pasar Karawaci.
Selanjutnya adalah wilayah Depok, Jawa Barat pada Senin ini berlokasi di Perumahan Sawangan Permai Jl Raya Sawangan, Selasa di Ex Ramayana Jl Raya Bogor, dan Rabu di Honda Care Jl Raya Cinere, Depok.
Selanjutanya hari Kamis di Mal Cinere Jl Raya Cinere, Jumat di Detos (minggu ke-1, 2, 4) dan Kampus UI (minggu ke-3) Jl Margonda Raya, serta Sabtu di Margo City Jl Margonda Raya dan Minggu di Pom Bensin Pocin Jl Pondok Cina, Depok.
Bagi pemilik SIM A dan C Tangerang dan Depok yang telah berakhir masa belakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat sesuai alamat SIM yaitu Polres Metro Tangerang danSamsat Depok, Jawa Barat.