Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Kejar Sisa Pajak Kendaraan Rp3 Triliun

Pemerintah Provinsi DKI harus mengejar sisa penerimaan pajak kendaraan bermotor atau PKB sepanjang tahun ini yang dipatok mencapai Rp7,9 triliun.
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI harus mengejar sisa penerimaan pajak kendaraan bermotor atau PKB sepanjang tahun ini yang dipatok‎ mencapai Rp7,9 triliun.

Data penerimaan pajak DKI yang diterima Bisnis, menyebutkan hingga 25 Agustus 2017‎ realisasi PKB di DKI mencapai Rp4,9 triliun atau mencapai 62,82% dari target yang dipatok sepanjang tahun ini.

"Langkah yang sedang kami lakukan adalah mengejar pajak mobil mewah yang potensinya lumayan besar. Terbukti setelah sosialisasi kepada para pemilik mobil mewah penerimaan PKB cukup efektif," ujar Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Hayatina ketika dihubungi Bisnis, Senin (28/8).

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan kontributor utama pajak daerah di DKI Jakarta dari 12 pajak daerah lainnya. Adapun, sumbangsih pajak terbesar lainnya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp7,7 triliun; bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp5 triliun; dan bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) Rp5,3 triliun.

Edi Sumantri, Kepala BPRD DKI menuturkan pihaknya telah mengumpulkan asosiasi pemilik kendaraan mobil mewah di Jakarta untuk sosialisasi pembayaran pajak bagi anggota yang masih menunggak PKB.

Dia mengatakan BPRD DKI telah memberikan daftar wajib pajak yang menunggak mobil mewah di wilayah Provinsi DKI. Dengan sosialisasi tersebut, pihaknya berharap para pemilik kendaraan mewah bisa segera membayarkan pajaknya.

Menurutnya, selain mensosialisasikan kepada para asosiasi pemilik kendaraan mobil mewah, BPRD DKI juga melakukan sidak langsung ke rumah-rumah yang dipastikan memiliki kendaraan mewah yang masih menunggak.

"Terakhir kami datang ke kediaman artis Raffi Ahmad yang kami catat ada beberapa kendaraan miliknya masih menunggak pajak kendaraan," paparnya.

Edi menjelaskan Pemprov DKI masih memiliki beberapa hari lagi untuk pembebasan denda dan sanksi bagi penunggak pajak kendaraan. Sehingga diharapkan penunggak pajak segera membayarkan pajak hingga 31 Agustus 2017.

Selain itu, pihaknya menyiapkan loket khusus bagi para pemilik kendaraan mewah yang ingin membayarkan pajaknya. Loket dari Samsat mobile, kata dia, akan jemput bola ke tempat-tempat klub mobil mewah.

"Kami akan terus tagih tunggakan kendaraan mobil mewah. Tapi setelah tanggal 31 Agustus lewat, kami akan berlakukan kebijakan normal dengan menerapkan sanksi dan denda. Jika mereka tidak bayar juga, kami akan keluarkan surat paksa dan sita lelang," paparnya.

Dihubungi terpisah, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako menuturkan Pemprov DKI sah-sah saja melakukan gebrakan dalam mengefektifkan penerimaan pajak kendaraan mewah.

Namun, kata dia, Pemprov DKI harus memberikan edukasi terhadap wajib pajak yang selama ini terkesan hanya dipaksa membayar pajak tanpa mengetahui prosedur pembayaran pajak.

"Banyak wajib pajak yang tidak tahu proses bagaimana membayar pajak. Tahu-tahu sudah ditagih. Seharusnya warga tahu apakah prosedur pengenaan pajak sudah benar. Apakah mekanismenya benar. Nah belum ada kesadaran dari warga," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper