Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Kendaraan di DKI Wajib Punya Garasi. Ini Aturan dan Sanksinya

Peraturan Daerah mengatur setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan mengenai Peraturan Daerah yang mengatur setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi.

Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan atau di atas trotoar untuk mengurangi kemacetan.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Berikut isian lengkap dari peraturan tersebut.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014

TENTANG TRANSPORTASI

Pasal 140

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Andri mengatakan pihaknya juga akan menindak kendaraan bermotor yang diparkir di pemukiman dengan alasan keamanan jika sewaktu-waktu terjadi bencana dan akses jalan terhalang kendaraan yang parkir di bahu jalan.

"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu parkir di badan jalan, itu harus kita derek," katanya.

Sanksi yang akan diberlakukan antara lain pengangkutan mobil oleh pihak Dishub DKI hingga pencabutan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

"Ada yang protes kenapa di pemukiman juga diderek, saya tanya ini mobil punya siapa? Jalanannya punya siapa? Bunyi Perdanya kan wajib memiliki atau menguasai garasi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler