Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ojek Online Gembira Uji Coba Perluasan Larangan Motor Batal

Pengemudi ojek online menyambut gembira kebijakan Pemprov DKI Jakarta membatalkan uji coba perluasan larangan sepeda motor.
Sejumlah pengemudi ojek online sedang memenuhi orderan/Reuters-Beawiharta
Sejumlah pengemudi ojek online sedang memenuhi orderan/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pengemudi ojek online menyambut gembira kebijakan Pemprov DKI Jakarta membatalkan atau menunda uji coba larangan sepeda motor melintas di Jl Jendral Sudirman Jakarta pada 12 September-10 Oktober 2017.

Junaedi, pengemudi GrabBike saat menunggu order di dekat stasiun kereta api Sudirman, mengatakan bersama beberapa rekan seprofesinya langsung meluapkan kegembiraan dengan salam komando saat mendengar kabar tersebut.

“Seharusnya larangan kendaraan roda dua melintas di jalan protokol itu akan diuji coba mulai besok, Selasa (12/9/2017), seperti yang terbaca di spanduk-spanduk yang dipasang di beberapa tempat,” ujarnya pada Senin (11/9/2017).

Menurutnya, rencana pelarangan kendaraan roda dua atau sepeda motor melintas di Jl Jendral Sudirman merupakan perluasan dari larangan serupa yang sudah diberlakukan di Jl MH Thamir-Jl Mendan Merdeka Barat. 

Dia mengatakan larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jl Jendral Sudirman, Jakarta, cukup merugikan pengemudi ojek online karena sebagian besar pelangganan mereka berkantor atau rute menuju tempat yang dituju pelanggan melewati jalan protokol tersebut.

Pendapat senada juga disampaikan Rudy, pengemudi Gojek di stasiun kereta api Palmerah, Jakarta, yang mengatakan, banyak pelanggan yang naik dari stasiun Palmeran maupun stasiun Tanah Abang yang tujuannya di kawasan Jl Sudirman.

“Kalau nanti kendaraan roda dua dilarang lewat Jl Sudirman dan jalan protokol lain sepeti Jl HR Rasunan Said, maka dampaknya sangat terasa bagi para pengojek online, karena jumlah pelanggannya bakal turun drastis,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta membahas kajian tentang rencana larangan kendaraan roda dua melintas di jalan protokol.

“Berdasarkan hasil kajian itu saya perintahkan sementara ditunda uji coba larangan kendaraan roda dua lewat Jl Jendral Sudirman, dan spanduk sosialisasi larangan itu dicopot semua,” katanya.

Dia menegaskan penundaan larangan kendaraan roda dua melintas di jalan protokol di Ibu Kota berlaku sampai dengan pembangunan infrastruktur selesai yaitu proyek mass rapid transit (MRT) Jakarta rampung dan beroperasi pada 2019.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper