Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan belum mendapat kabar kapan anggota dewan akan membahas kembali rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan draf raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura atau Raperda Reklamasi.
"Saya belum dapat kabar soal pembahasan dua raperda itu. Harusnya dalam waktu dekat ini karena Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mencabut moratorium," ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (25/9/2017).
Dia mengatakan pembahasan dua raperda yang sempat tertunda tersebut masih menunggu keputusan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut B. Pandjaitan. Keputusan pencabutan moratorium dan kelanjutan proyek reklamasi harus memiliki dasar hukum.
Baca Juga
"Kan moratorium pertama kali dilakukan oleh mantan Menko Maritim Rizal Ramli. Ya, harusnya sih dicabut sama Pak Luhut biar reklamasi bisa jalan lagi sehingga kami punya alasan kuat mengajukan pembahasan raperda ke dewan," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI dan pemerintah pusat berencana untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Langkah yang sudah dilakukan a.l. penerbitan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) untuk pulau C dan D.
Namun, kegiatan teknis pengelolaan di atas lahan reklamasi tak akan bisa dilakukan apabila dua raperda belum disahkan oleh eksekutif dan legislatif.