Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan mengkaji dua regulasi terkait pengelolaan Pasar Jaya dan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya yang saat ini rancangannya sedang dibahas di DPRD DKI.
Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean menuturkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut bakal merugikan kalangan pedagang tradisional.
"Kami akan dalami terlebih dahulu di mana letak yang merugikan dan menguntungkannya kedua raperda tersebut," ujarnya kepada Bisnis di sela-sela diskusi dengan forum jurnalis di Depok, Selasa (26/9) malam.
Dia memaparkan KPPU akan berkomunikasi dengan pihak pembuat kebijakan dalam hal ini Pemprov DKI, DPRD DKI dan pihak pelapor yakni Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Pedagang Pasar.
Menurutnya, setelah proses kajian raperda tersebut rampung, KPPU akan menindaklanjuti apakah Raperda tersebut dinilai akan merugikan kalangan pedagang pasar dan hanya menguntungkan Pasar Jaya selaku pengelola pasar-pasar di Jakarta.
"Arah evaluasi nanti kami akan gali apa tujuan Raperda itu. Apakah justru akan meringankan harga-harga kebutuhan pokok di pasar atau bagaimana," paparnya.
Baca Juga
Wakil Ketua Bidang Kajian dan Penelitian Persaingan Usaha Lembaga Kajian Bantuan Hukum Pedagang Pasar Rian Hidayat menuturkan pihaknya telah melaporkan kepada KPPU ihwal dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat pada Raperdan Pengelolaan Pasar Jaya dan Raperda Perumda Pasar Jaya tersebut.
Menurutnya, selaku pengelola pasar di Jakarta, wewenang Pasar Jaya akan lebih besar dan dominan dengan disahkannya dua raperda tersebut seiring dinilai akan mematikan keberadaan para pedagang pasar tradisional.
"Jika raperda yang saat ini tengah dibahas di DPRD itu disahkan, maka potensi praktik diskriminasi akan sangat besar karena Perumda Pasar Jaya sebagai pengelola juga akan menjadi sebagai penjual," paparnya.
Dia menjelaskan saat ini Pasar Jaya telah melebarkan saya bisnisnya dengan mendirikan gerai-gerai Jakmart dan Jakgrosir dengan konsep moderen. Hal tersebut, kata dia secara perlahan akan membungkam daya saing pasar tradisional semakin tertingal.
Rian memaparkan laporan dugaan praktik diskriminasi dan posisi dominan dalam dua raperda tersebut akan menguntungkan Pasar Jaya dan merugikan pedagang pasar tradisional. Padahal, kata dia, seharusnya pemerintah membantu meningkatkan keberadaan pasar tradisional sebagai ciri khas ekonomi kerakyatan.
"Kalau nanti gerai-gerai di bawah naungan Pasar Jaya head to head dengan pasar tradisional, tentu yang kecil akan kalah. Maka kami minta KPPU untuk memberikan rekomendasi terkait adanya dua raperda itu," paparnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Komisi B Prabowo Soenirman memaparkan pihaknya mendukung dengan transformasi status Pasar Jaya dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
"Agar cakupan dan wewenangnya lebih luas, kami dukung Pasar Jaya jadi Perumda. Itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," paparnya.
Manager Humas PD Pasar Jaya Muhammad Fahri menuturkan pembahasan dua raperda tersebut saat ini mencapai sekitar 40% dan diharapkan bisa rampung pada tahun ini.
Menurutnya, jika raperda disahkan, maka kewenangan Pasar Jaya ke depan akan lebih luas termasuk untuk menstabilkan harga-harga kebutuhan pokok di Jakarta.