Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Hambat Pembangunan Hunian Bersubsidi di Depok

Pelaku usaha memastikan program penyediaan satu juta rumah sesuai dengan keinginan pemerintah tidak bisa terselenggara di Depok karena terbentur regulasi.
Ilustrasi proyek perumahan bersubsidi/Bisnis.com
Ilustrasi proyek perumahan bersubsidi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha memastikan program penyediaan satu juta rumah sesuai dengan keinginan pemerintah tidak bisa terselenggara di Depok karena terbentur regulasi yang ditetapkan pemerintah kota (pemkot) tersebut.

Regulasi yang dimaksud adalah Perda No. 2/2016 tentang perubahan atas Perda No. 13/2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang mengatur batas kaveling perumahan 120 m2 untuk satu unit rumah.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Miftah Sunandar memaparkan dalam Perda No. 2/2016 tersebut para pengembang dilarang membangun hunian di atas lahan yang luasnya kurang dari 120 m2. Dengan demikian, pembangunan rumah bersubsidi tidak akan terealisasi.

"Rumah subsidi itu rerata ukurannya di bawah 70 m2. Sekarang kalau pemda hanya memperbolehkan bangun perumahan minimal 120 m2, ya tidak akan ketemu. Kalau kita paksa bangun ya tentu kita melanggar aturan," paparnya.

Dia memaparkan Kadin Kota Depok yang membawahi para pengusaha properti tengah menggugat aturan tersebut untuk dibatalkan karena dinilai membatasi pengembang untuk membangun hunian sesuai dengan anjuran pemerintah.

Menurutnya, para pengusaha properti di Depok sudah siap untuk membangun hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau mendukung program sejuta rumah yang dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dia memaparkan meskipun harga lahan di Kota Depok relatif lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya, pihaknya siap membangun perumahan di pelosok Kota Depok yang harganya cocok untuk dibangun rumah bersubsidi.

"Kami sudah sering bicara‎ dengan para anggota Kadin yang tergabung dengan asosiasi-asosiasi pengusaha perumahan di Depok soal ini. Mereka hanya tinggal menunggu. Kalau Perda No. 2/2016 dicabut, pasti mereka langsung membangun," paparnya.

Dia menuturkan seharusnya Pemkot Depok dan juga kalangan dewan mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dinilai menghambat masyarakat untuk memiliki hunian layak yang sesuai dengan kapasitas keuangannya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengelar audiensi baik dengan Pemkot atau pun DPRD Depok untuk membicarakan permohonan pembatalan regulasi tersebut agar para pengembang bisa leluasa membangun hunian bersubsidi di Kota Depok.

"Kami akan sampaikan keberatan kami untuk kesekian kalinya agar para pengembang di Depok tidak dibayang-bayangi tidak boleh membangun hunian di bawah 120 m2 per unitnya," ujar Miftah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper