Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mall Pelayanan Publik Kerjakan 328 Jenis Pelayanan

Djarot Saiful Hidayat, Gubernur DKI Jakarta, mengatakan rancangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah dibentuk sejak 2012 - 2013 dan dikembangkan untuk terintegrasi antar pelayanan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Bisnis.com, JAKARTA -- Djarot Saiful Hidayat, Gubernur DKI Jakarta, mengatakan rancangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah dibentuk sejak 2012 - 2013 dan dikembangkan untuk terintegrasi antar pelayanan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

"Untuk mengintegrasikan pelayanan tersebut kita buat satu pusat perizinan yang kita sebut Mall Pelayanan Publik, sehingga seseorang yang ingin mendapatkan surat perizinan cukup di satu gedung," ujarnya di Balai Kota, Senin (9/10/2017).

Mall Pelayanan Publik nantinya akan melayani 328 jenis layanan perizinan mulai dari perpajakkan, pengurusan surat izin mengemudi, surat terkait kepemilikkan kendaraan bermotor hingga izin membentuk perseroan yang akan dibantu dengan sejumlah notaris.

Layanan tersebut dijalankan oleh 13 unit layanan selain Dinas PMPTSP DKI, antara lain Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya.

Pelayanan publik tersebut juga didukung dengan kehadiran unit layanan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan Kanwil DKI, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI, dan PT PLN (persero) wilayah Distribusi Jakarta Raya.

"Kemarin saya sampaikan, perlu ada ruang konsultasi untuk notaris bekerjasama dengan kantor pelayanan jasa notaris. Cukup notarisnya yang ada disitu," tukasnya.

Dalam sistem integrasi seperti itu, Mall Pelayanan Publik ditata dengan fungsi lantai yang dibagi menjadi dua yaitu front office dan back office.

Dari 12 lantai yang tersedia, tiga lantai akan difungsikan sebagai front office yang akan secara langsung melayani masyarakat.

Djarot memastikan dengan adanya fasilitas PTSP seperti Mall Pelayanan Publik ini, urusan perizinan hanya akan memakan waktu satu hingga sepuluh menit tergantung dari kompleksitas perizinannya.

"Misalnya yang paling gampang bikin SIM, SKCK dan tanda daftar perusahaan. Itu hitungan pelayanannya bisa menitan. Jika dilanjutkan dengan proses verifikasi prosesnya hanya sepuluh menit," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper