Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Kajian dan Penelitian Persaingan Usaha Lembaga Kajian Bantuan Hukum Pedagang Pasar Rian Hidayat meminta PD Pasar Jaya agar fokus menjadi distributor.
Pasalnya, sebagai pengelola pasar di DKI, Pasar Jaya dinilai tidak elok jika memperluas kewenangannya sebagai pengecer. Kewenangan itu tercantum dalam Raperda Perumda Pasar Jaya yang saat ini sedang dibahas di DPRD DKI.
"Menurut saya jika memang mau menjaga peran pedagang tradisional, harusnya aturannya justru jangan menjadikan PD Pasar Jaya bisa jadi pesaing pedagang tradisional, tetapi buat raperda yang menguatkan sebagai distributor yang niatnya membantu pedagang tradisional," ujarnya kepada Bisnis.com melalui pesan singkat, Selasa (10/10/2017) malam.
Selain itu, kata dia, PD Pasar Jaya selaku badan usaha milik daerah bukan bertujuan mencari profit semata. Oleh karena itu, dia mempertanyakan jaminan Raperda Perumda Pasar Jaya tidak mendiskriminasi pedagang tradisional ketika ada regulasi yang membolehkan menjual barang eceran atau retail.
Di satu sisi, lanjutnya, Pasar Jaya dipastikan harus mencari untung karena statusnya sebagai badan usaha. Selain itu jika niat disahkannya Raperda Perumda Pasar Jaya dinilai untuk menjaga harga menjadi aneh.
"Seolah-olah Pasar Jaya sebagai BUMD DKI yang secara hukum badan usaha tetapi seperti kementerian sebagai penjaga harga," kata Rian.
Baca Juga
Regulasi
Rian berharap ke depannya para pedagang tradisional di DKI didukung karena khawatir jika ada peraturan yang membuka atau membolehkan perumda menjual sembako eceran dapat memunculkan persaingan.
"Dan kalau memang mau support pedagang kecil justru buat regulasinya yang memperkuat perumda untuk menjadi distributor ke pedagang tradisional bukan malah jadi pesaing pedagang tradisional," papar Rian.
Seperti diketahui, PD Pasar Jaya menegaskan tetap akan meneruskan usulan Raperda Perumda Pasar Jaya meskipun ada pihak yang dinilai menghambat proses pembuatan regulasi tersebut.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin memaparkan Raperda Perumda Pasar Jaya akan memperluas kontrol dan monitor terhadap aktivitas jual beli kebutuhan pokok di Jakarta.
"Pokoknya kalau kami tidak intervensi soal kondisi harga sembako dan distribusinya, bagaimana bisa inflasi di Jakarta dikendalikan," ujar Arief.
Dia menjelaskan Raperda Perumda Pasar Jaya dinilai tidak akan mematikan keberadaan pasar tradisional yang selama ini dikhawatirkan pihak-pihak yang menolak pembahasan raperda tersebut.
Justru, kata dia, pihaknya akan membantu meringankan masyarakat dengan penyediaan sembako yang didistribusikan dengan harga terjangkau dan bisa diakses oleh warga yang memiliki Kartu Jakarta Pintar.
"Mana mungkin kami akan mematikan keberadaan UMKM. Kalau pun itu ada yang mau mematikan ya bukan pemerintah. Kami bahkan sediakan KJP agar warga bisa klaim kebutuhan subsidi pangannya," tambah Arief.