Bisnis.com, JAKARTA - Tri Kurniadi, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, menyampaikan pihaknya segera mengirimkan surat perintah eksekusi kepada pemilik tiga lahan yang masih terhambat pembebasannya.
Menurut Tri, hambatan pembebasan lahan di sekitar proyek pembangunan stasiun MRT Haji Nawi tersebut disebabkan oleh belum tercapainya kesepakatan terkait besaran ganti rugi.
"Yang disengketakan bukan masalah lahan, tapi masalah harga. Dia minta sampai harganya Rp120 juta, putusan pengadilan Rp60 juta. Kita bandinglah ke Mahkamah Agung, belum keluar sampai sekarang," ujarnya di Balai Kota pada Senin (23/10/2017).
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa kemampuan Pemprov DKI untuk membayar ganti rugi lahan hanya sampai dengan Rp33 juta.
Dia menyampaikan bahwa salah satu pemilik lahan, Mahesh Laimalani, telah melakukan pembongkaran pada Sabtu (21/10/2017) dengan dibantu oleh PT MRT Jakarta.
"Kemarin dia [Mahesh] sendiri dibantu dengan MRT, hari Sabtu dibongkar sendiri. Yang lain kan banyak berkelit begini, begitu, enggak bisa-lah udah," katanya.
Baca Juga
Tri menambahkan setelah penerbitan surat perintah, eksekusi diharapkan dapat berlangsung dalam pekan ini
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan kepastian penggantian ganti rugi kepada pemilik lahan akan mengikuti putusan dari Mahkamah Agung. "Kita serahkan nanti hukumnya bagaimana keputusannya. Tentu kita sebagai Pemprov taat hukum."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel