Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PABRIK KEMBANG API TERBAKAR : Disnaker Kabupaten Tangerang Akui Tak Lakukan Pengawasan

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang berkilah selama ini tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan tenaga kerja di pabrik petasan dan kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses karena bukan kewenangan.
Sejumlah keluarga korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi Tangerang mendatangi Posko Ante Mortem di Instalasi Layanan Disaster Victim Identification (DVI), RS Polri Sukanto Kramat Jati, Jakarta, Jumat (27/10). Keluarga korban kebakaran tersebut mendatangi Posko Ante Mortem untuk melaporkan kehilangan anggota keluarganya pascakebakaran yang menewaskan lebih dari 47 orang di pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, pada Kamis (26/10). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sejumlah keluarga korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi Tangerang mendatangi Posko Ante Mortem di Instalasi Layanan Disaster Victim Identification (DVI), RS Polri Sukanto Kramat Jati, Jakarta, Jumat (27/10). Keluarga korban kebakaran tersebut mendatangi Posko Ante Mortem untuk melaporkan kehilangan anggota keluarganya pascakebakaran yang menewaskan lebih dari 47 orang di pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, pada Kamis (26/10). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, TANGERANG - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang berkilah selama ini tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan tenaga kerja di pabrik petasan dan kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses karena bukan kewenangan.

"Pengawasan sudah menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji, Jumat (27/10/2017).

Jarnaji mengatakan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak menyalahkan pihak mana pun.

"Ini menjadi tanggung jawab bersama meski kewenangan berbeda-beda," katanya.

Dia juga mengakui belum mendapat data tentang latar belakang perusahaan dan karyawan kembang api yang sudah beroperasi dua bulan itu.

"Termasuk jumlah karyawan, cabangnya di mana saja, dan soal adanya pekerja di bawah umur. Itu kewenangan Provinsi."

Saat ini, kata Jarnaji, kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang adalah memperjuangkan hak buruh sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Kami akan mencari tahu apakah buruh di sana ter-cover BPJS atau tidak. Jika memang ter-cover, kami akan bantu mengurusnya," tuturnya.

Begitu juga dengan hak karyawan yang terluka dan meninggal. Menurut Jarnaji, mereka berhak mendapat layanan pengobatan, perawatan, bahkan santunan.

Pabrik petasan dan kembang api yang mempekerjakan sekitar 100 karyawan dan baru beroperasi dua bulan itu terbakar dan meledak. Sekitar 47 jiwa tewas dan 43 korban yang mengalami luka bakar serius dilarikan ke RS Bun Kosambi, Mitra Keluarga, RSUD Kabupaten Tangerang, dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper