Bisnis.com, TANGERANG - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang berkilah selama ini tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan tenaga kerja di pabrik petasan dan kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses karena bukan kewenangan.
"Pengawasan sudah menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji, Jumat (27/10/2017).
Jarnaji mengatakan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak menyalahkan pihak mana pun.
"Ini menjadi tanggung jawab bersama meski kewenangan berbeda-beda," katanya.
Dia juga mengakui belum mendapat data tentang latar belakang perusahaan dan karyawan kembang api yang sudah beroperasi dua bulan itu.
"Termasuk jumlah karyawan, cabangnya di mana saja, dan soal adanya pekerja di bawah umur. Itu kewenangan Provinsi."
Baca Juga
Saat ini, kata Jarnaji, kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang adalah memperjuangkan hak buruh sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Kami akan mencari tahu apakah buruh di sana ter-cover BPJS atau tidak. Jika memang ter-cover, kami akan bantu mengurusnya," tuturnya.
Begitu juga dengan hak karyawan yang terluka dan meninggal. Menurut Jarnaji, mereka berhak mendapat layanan pengobatan, perawatan, bahkan santunan.
Pabrik petasan dan kembang api yang mempekerjakan sekitar 100 karyawan dan baru beroperasi dua bulan itu terbakar dan meledak. Sekitar 47 jiwa tewas dan 43 korban yang mengalami luka bakar serius dilarikan ke RS Bun Kosambi, Mitra Keluarga, RSUD Kabupaten Tangerang, dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta.