Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PABRIK KEMBANG API TERBAKAR : Inilah ‘Dosa’ Pemilik Panca Buana

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola PT Panca Buana Cahaya Sukses, perusahaan pabrik petasna dan kembang api yang meledak.
Tim Inafis Bareskrim Polri melakukan olah TKP kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (27/10). Kebakaran yang terjadi Kamis (26/10) dan menewaskan 47 orang serta melukai puluhan orang tersebut tersebut masih diselidiki penyebabnya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tim Inafis Bareskrim Polri melakukan olah TKP kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (27/10). Kebakaran yang terjadi Kamis (26/10) dan menewaskan 47 orang serta melukai puluhan orang tersebut tersebut masih diselidiki penyebabnya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola PT Panca Buana Cahaya Sukses, perusahaan pabrik petasna dan kembang api yang meledak.

Wahidin menuturkan pelanggaran utamanya adalah mempekerjakan anak di bawah umur dan upah yang rendah.

"Ada beberapa pekerja yang masih berusia di bawah 17 tahun," katanya saat mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, Jumat (27/10/2017).

Hanya, Wahidin tidak menyebutkan berapa jumlah pekerja di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan itu. Berdasarkan informasi polisi, satu-satunya jenazah yang baru bisa diidentifikasi bernama Surnah, 14 tahun, dari kantong jenazah nomor 01 dengan nomor register polisi 344.

Almarhumah tercatat lahir di Tangerang, 8 Mei 2003, warga Kampung Salembaran, Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang, Banten. Ledakan pabrik petasan Kosambi merenggut 47 nyawa korban dan melukai 43 orang lain.

Siti Fatimah, 15 tahun, siswi sekolah menengah pertama, juga bekerja di pabrik itu. Dia dirawat di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang.

"Fatimah luka bakar 70 persen," kata Samsudin, kakak Siti.

Wahidin menuturkan upah buruh pabrik itu jauh di bawah upah minum Kabupaten/Kota Tangerang, yang mencapai Rp 3,2 juta per bulan. Tragedi yang merenggut banyak korban jiwa ini juga terjadi karena pengusaha tidak menaati aturan, seperti tidak menyediakan alat pemadam kebakaran dan pintu darurat.

Wahidin tak memberikan penjelasan langkah apa yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang yang semestinya melakukan investigasi karena instansi itu yang mengeluarkan izin pabrik petasan beserta pengawasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper