Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PABRIK KEMBANG API TERBAKAR : Inilah ‘Dosa’ Pemilik Panca Buana

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola PT Panca Buana Cahaya Sukses, perusahaan pabrik petasna dan kembang api yang meledak.
JIBI
JIBI - Bisnis.com 28 Oktober 2017  |  07:16 WIB
PABRIK KEMBANG API TERBAKAR : Inilah ‘Dosa’ Pemilik Panca Buana
Tim Inafis Bareskrim Polri melakukan olah TKP kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (27/10). Kebakaran yang terjadi Kamis (26/10) dan menewaskan 47 orang serta melukai puluhan orang tersebut tersebut masih diselidiki penyebabnya. ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan

Bisnis.com, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola PT Panca Buana Cahaya Sukses, perusahaan pabrik petasna dan kembang api yang meledak.

Wahidin menuturkan pelanggaran utamanya adalah mempekerjakan anak di bawah umur dan upah yang rendah.

"Ada beberapa pekerja yang masih berusia di bawah 17 tahun," katanya saat mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, Jumat (27/10/2017).

Hanya, Wahidin tidak menyebutkan berapa jumlah pekerja di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan itu. Berdasarkan informasi polisi, satu-satunya jenazah yang baru bisa diidentifikasi bernama Surnah, 14 tahun, dari kantong jenazah nomor 01 dengan nomor register polisi 344.

Almarhumah tercatat lahir di Tangerang, 8 Mei 2003, warga Kampung Salembaran, Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang, Banten. Ledakan pabrik petasan Kosambi merenggut 47 nyawa korban dan melukai 43 orang lain.

Siti Fatimah, 15 tahun, siswi sekolah menengah pertama, juga bekerja di pabrik itu. Dia dirawat di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang.

"Fatimah luka bakar 70 persen," kata Samsudin, kakak Siti.

Wahidin menuturkan upah buruh pabrik itu jauh di bawah upah minum Kabupaten/Kota Tangerang, yang mencapai Rp 3,2 juta per bulan. Tragedi yang merenggut banyak korban jiwa ini juga terjadi karena pengusaha tidak menaati aturan, seperti tidak menyediakan alat pemadam kebakaran dan pintu darurat.

Wahidin tak memberikan penjelasan langkah apa yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang yang semestinya melakukan investigasi karena instansi itu yang mengeluarkan izin pabrik petasan beserta pengawasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

petasan

Sumber : Tempo

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top