Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PABRIK KEMBANG API TERBAKAR : Polisi Tangkap Pemilik Pabrik

Polisi telah menangkap Indra Liyono, 40 tahun, pemilik pabrik petasan dan kembang api di Kosambi, PT Panca Buana Cahaya Sukses.
JIBI
JIBI - Bisnis.com 28 Oktober 2017  |  07:09 WIB
PABRIK KEMBANG API TERBAKAR : Polisi Tangkap Pemilik Pabrik
Anggota Inafis Bareskrim Polri melakukan olah TKP kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (27/10). Kebakaran yang terjadi Kamis (26/10) dan menewaskan 47 orang serta melukai puluhan orang tersebut tersebut masih diselidiki penyebabnya. ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan

Bisnis.com, TANGERANG - Polisi telah menangkap Indra Liyono, 40 tahun, pemilik pabrik petasan dan kembang api di Kosambi, PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Indra dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas musibah kebakaran yang merenggut nyawa 47 orang dan melukai 43 orang itu.

"Pemilik sudah kami kirim ke Polda Metro Jaya dua jam lalu," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan di lokasi kebakaran, Jumat (27/10/2017).

Harry mengatakan Indra menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya.

"Indra Liyono sudah diperiksa," ucap Harry.

Adapun statusnya akan ditentukan Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan saksi-saksi lain. Terkait dengan informasi banyaknya pekerja yang terjebak di dalam pabrik saat kebakaran terjadi karena pintu gerbang digembok, Harry menuturkan hal itu tidak benar.

"Berdasarkan keterangan saksi yang berhasil selamat, mereka justru keluar dari pintu utama yang tidak terkunci," katanya.

Menurut Harry, banyaknya korban jiwa dan luka dalam kebakaran pabrik petasan Kosambi ini disebabkan oleh api yang sangat besar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

petasan

Sumber : Tempo

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top