Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Baswedan Pegang 'Kartu As' Hotel Alexis

Setelah hampir dua minggu bungkam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya tak memperpanjang izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tampak dari seberang jalan Martadinata, Jakarta, Senin (30/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tampak dari seberang jalan Martadinata, Jakarta, Senin (30/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah hampir dua minggu bungkam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya tak memperpanjang izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Langkah tersebut merupakan cara Anies dan Sandiaga Uno untuk menempati janji kampanye kepada warga Jakarta. Sebelum Anies, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga telah melakukan penutupan klub malam dan diskotek bermasalah.

Jika menilik ke belakang, ketegasan Ahok terhadap pengelola klub malam dimulai saat diskotek tersebut dicabut izinnya usai seorang anggota kesatuan Polres Minahasa Selatan, Bripda JVG (22) meninggal dunia diduga overdosisi saat berada di Diskotek Stadium, Taman Sari Jakarta Barat.

Ahok berpendapat Stadium merupakan satu diskotek yang kerap dijadikan tempat pengedaran narkoba di Jakarta. Dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), dia benar-benar mengawasi diskotek yang kerap dijadikan peredaran narkoba.

Syarat yang diajukan Ahok untuk menutup diskotek atau klub malam pun sederhana. Dua kali terbukti ada peredaran narkoba, Pemprov DKI akan menerjunkan Satpol PP dan meminta bantuan kepolisian untuk menyegel lokasi. Diskotek Stadium akhirnya tak pernah buka kembali hingga saat ini.

Tak hanya Stadium, periode Ahok dan Djarot bisa dibilang momok menakutkan bagi pengusaha yang menjajakan praktik "esek-esek". Ahok juga sukses meratakan lokalisasi Kali Jodo dan menyulapnya menjadi ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) yang lengkap dengan taman dan area skate atau skate park.

Lantas, mengapa keberhasilan Ahok menutup Stadium tak bisa diterapkan untuk kasus Alexis?

Hal ini terjadi lantaran Anies memegang "Kartu As" Alexis. Beberapa bulan lalu, PT Grand Ancol Hotel, pengelola Alexis, mengajukan permohonan perpanjangan izin TDUP kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Izin TDUP Alexis ternyata habis pada 29 Agustus 2017. Alih-alih memproses perpanjangan, DPMPTSP DKI justru mengumpulkan bukti-bukti berupa laporan masyarakat dan pemberitaan di media massa bahwa operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis menyimpang dari yang ditulis di dokumen, yakni difungsikan sebagai tempat prostitusi.

Sebagai jawaban, Kepala DPMPTSP DKI Edy Junaedi telah melayangkan No 6866/1.858.8 perihal Penjelasan Terkait Permohonan TDUP kepasa PT Grand Ancol Hotel terkait, pemilik Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Dia menjelaskan surat yang diteken pada Jumat (27/10/2017) tersebut menetapkan tak dapat memproses izin usaha Alexis. Dengan demikian, ada dampak signifikan ketika DMPTSP DKI memutuskan untuk tak memperpanjang izin usaha Alexis.

"Otomatis [usahanya] ilegal dong. Ini gak cuma berlaku untuk Alexis, tetapi untuk semua usaha yang gak memiliki izin pasti ilegal," katanya, Senin (30/10/2017).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengingatkan pelaku usaha di bidang hiburan malam untuk mengikuti aturan pemerintah jika tak ingin bernasib sama seperti Alexis.

"Ini pesan kepada semua [pelaku usaha dunia hiburan]. Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba maka akan ditindak tegas," katanya di Balai Kota, Senin (30/10/2017).

Dia menegaskan bahwa Pemprov DKI tak akan membiarkan pihak-pihak untuk melakukan praktik usaha yang bertentangan dengan moral masyarakat.

"Sipapun pemiliknya, di manapun, berapa lama usahanya. Jika melakukan praktik begini apalagi menyangkut prostitusi tidak akan kami biarkan," ucapnya.

Lantas, kapankah Hotel dan Griya Pijat Alexis benar-benar ditutup?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper