Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2018 menunjukkan peningkatan sebesar Rp2 triliun pada penerimaan pajak daerah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada peningkatan tarif pajak.
Sandiaga mengatakan peningkatan pendapatan dari pajak akan memanfaatkan optimalisasi penerimaan dari setiap wajib pajak dengan meningkatkan kepatuhan melalui sejumlah sistem yang dimiliki oleh Dinas Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
"BPRD dengan aplikasi terkini menggunakan teknologi dan digital untuk betul-betul menata proses-proses yang kemarin belum sempat tertagih, itu kit tingkatkan," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2017).
Dia juga menyebut pendekatan lainnya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak yaitu melalui gimmick dan program sosialisasi.
"Karena dari kemarin tanpa menaikkan tarif kita bisa meningkatkan [penerimaan pajak]. Murni dari penambahan ekonomi yang bertumbuh dan juga kepatuhan pembayar pajak dan retribusi," tuturnya.
Baca Juga
Gubernur DKI Anies Baswedan di rapat paripurna dengan DPRD DKI terkait pembahasan RAPBD 2018, menyampaikan sejumlah strategi optimalisasi pendapatan melalui pajak.
Anies menyebut strategi yang akan diterapkan antara lain penerapan online system pajak dan retribusi, kerja sama dengan KPK RI dan Kejaksaan Tinggi untuk penagihan piutang pajak. Kemudian, pemutakhiran data objek pajak daerah melaui fiscal cadaster, melakukan tax clearance, serta memberi kemudahan pelayanan perizinan dan non-perizinan.