Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Tuding Pakai Dana Swasta, Anies Sebut Ahok Rekrut Staf Tak Sesuai Tata Kelola

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin orang-orang yang bekerja di belakangnya digaji dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), bukan dana perusahaan swasta atau dana operasional yang diterima setiap bulan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pengarahan di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11)./JIBI-Dwi Prasetya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pengarahan di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin orang-orang yang bekerja di belakangnya digaji dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), bukan dana perusahaan swasta atau dana operasional yang diterima setiap bulan.

BACA : Ahok Gaji Staf Rp20 Sebulan dari Dana Operasional Gubernur

Untuk itu, Anies berencana mengangkat semua staf yang membantu dia dan Sandiaga Uno di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Tata kelola yang baik bukan sekadar mengenai sumber dana, tetapi harus jelas tupoksinya. Dengan menyusun [anggaran] TGUPP, maka semua orang yang diangkat memiliki surat pengangkatan," katanya di Balai Kota DKI, Rabu (22/11/2017).

Konsekuensi dari pengangkatan staf TGUPP, lanjutnya, akan ada tugas pokok dan fungsi dari tiap-tiap orang. Setelah itu, para staf TGUPP akan menerima fasilitas, misalnya gaji dan tunjangan yang didapat dari APBD.

"Dengan cara seperti itu, kami bisa mencegah terjadinya praktik-praktik yang tak sesuai dengan tata kelola. Individu yang bekerja di sekitar gubernur dan wagub diangkat dengan surat keputusan yang resmi," jelasnya.

Tak Sesuai

Praktik tata kelola yang tak sesuai tadi dialamatkan Anies kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, pada saat Ahok menjabat sebagai DKI 1 banyak staf dan anak magang dari kalangan profesional yang bekerja di Balai Kota DKI.

Staf bahkan anak magang yang bekerja untuk Ahok dinilai Anies memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan gubernur,  tetapi tidak pernah diangkat secara resmi sebagai staf. Anies pun menegaskan bahwa tugas, fungsi, serta pengaturan dana operasional TGUPP tidak ada yang diubah sama sekali.

"Yang terpenting itu surat pengangkatan. Itu nomor satu," ucapnya.

Seperti diketahui anggaran TGUPP naik drastis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2018.Pada draf anggaran yang belum dibahas, total anggarannya hanya Rp2,3 miliar. Namun, setelah dibahas di DPRD DKI Jakarta, anggarannya menjadi Rp 28 miliar.

Bukan itu saja, Anies juga menuding staf pribadi dan anak magang di era Ahok dibiayai oleh perusahaan swasta. Menurut tim Ahok, staf Ahok tidak digaji dengan melibatkan pihak swasta, melainkan menggunakan uang operasional yang secara rutin diterima gubernur. Uang operasional itu pun tidak digunakan sepenuhnya untuk Ahok secara pribadi.

"Operasional gubernur selama Pak Ahok menjabat dibagikan setiap bulannya untuk operasional sekda (sekretaris daerah), lima wali kota, dan satu bupati," ujar tim Ahok lewat akun Instagram resmi milik Ahok, @basukibtp, Selasa (21/11/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler