Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bungkam saat ditanya terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana operasional yang diterimanya.
Mantan Menteri Pendidikan itu langsung pergi atau "ngeloyor" menjauh dari kerumunan wartawan yang tengah melakukan wawancara atau doorstop di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/11/2017).
Alih-alih menjawab detail penggunaan dana operasional, Anies justru mengalihkan topik pembicaraan menjadi soal kepastian status staf pribadi dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Kalau pemanfaatan [dana operasional] ada banyak. Namun, yang terpenting adalah semua orang yang yang bekerja di kantor ini harus ada surat pengangkatan jadi jelas tanggung jawab. Bayangkan, [mereka] mau mewakili Gubernur menemui warga atau pihak lain, tetapi tak punya surat pengangkatan," katanya, Rabu (23/11/2017).
Tranparansi penggunaan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta memang menjadi "trending topic" di kalangan warga Ibu Kota.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Gubernur DKI menerima gaji pokok sebesar Rp3,2 juta/bulan dan tunjangan jabatan Rp5,4 juta/bulan. Sementara itu, Wakil Gubernur DKI memperoleh gaji pokok Rp2,6 juta/bulan dan tunjangan jabatan Rp4,3 juta/bulan.
Baca Juga
Selain gaji pokok dan tunjangan, Anies dan Sandiaga Uno juga menerima dana operasional. Dana operasional tersebut diambil dari pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, dana operasional Anies-Sandi untuk Oktober sudah disalurkan. Dana operasional masih diambil 0,13% dari PAD yang berkisar Rp49 triliun. Adapun besar 0,13% ini merupakan pilihan pemerintahan sebelumnya, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Rp 4,5 miliar itu total Gubernur dan Wagub. Untuk pembagiannya juga masih sama seperti dulu, yaitu 60:40," kata Mawardi.
Dengan demikian, Anies mendapatkan 60% atau sebesar Rp2,7 miliar. Sementara itu, Sandi menerima porsi 40% atau Rp1,8 miliar setiap bulan. Mawardi mengatakan dana operasional itu menjadi wewenang Gubernur dan Wagub saat ini. Namun, penyaluran rutin kepada jajaran di bawah masih terus dilakukan seperti pada era Ahok menjabat.
"(Dana operasional) untuk Sekretaris Daerah sampai saat ini masih Rp100 juta per bulan, Wali Kota Rp 50 juta, dan Bupati Kepulauan Seribu Rp 30 juta per bulan," kata Mawardi.
Menurut tim Ahok, staf Ahok tidak digaji dengan melibatkan pihak swasta, melainkan menggunakan uang operasional yang secara rutin diterima gubernur. Uang operasional itu pun tidak digunakan sepenuhnya untuk Ahok secara pribadi.
"Operasional gubernur selama Pak Ahok menjabat dibagikan setiap bulannya untuk operasional sekda (sekretaris daerah), lima wali kota, dan satu bupati," ujar tim Ahok lewat akun Instagram resmi milik Ahok, @basukibtp, Selasa (21/11/2017).