Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi meluruskan bahwa 4Play Club & Lounge Bar sudah mengantongi izin usaha dan masih berlaku.
"4Play itu karaokenya yang masih berlaku izinnya," ujar Edy melalui pesan singkat, Senin (27/11/2017).
Edy menuturkan 4Play sendiri merupakan usaha hiburan yang berada dalam kategori tempat karaoke. Dia membantah jika 4Play merupakan nama baru dari Alexis yang terdaftar sebagai lini usaha hotel dan griya pijat yang izinya sudah dihentikan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
"Enggak bener (Alexis berganti nama menjadi 4Play), hotel dan griya pijat kan sudah tutup," katanya.
Lina Novita, Legal & Corporate Affair Alexis Group, menyuarakan bantahan yang sama terkait perubahan nama Alexis menjadi 4Play.
"Tidak benar, [4Play] itu bar yang ada di lantai 1," katanya.
Baca Juga
Dia menambahkan bahwa izin usaha yang tidak diperpanjang oleh Dinas PTSP pada 31 Oktober 2017 silam hanya meliputi izin usaha griya pijat dan hotel.
"Sementara izin usaha lainnya yaitu bar, karaoke, restoran dan live music normal atau tetap buka," tuturnya.