Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Ganjil – Genap Motor Ditolak Sandiaga? Ini Penjelasannya

Pemerintah Provinsi DKI akan menerapkan kebijakan ganjil-genap menyusul dihapusnya larangan kendaraan roda dua di ruas jalan MH Thamrin hingga Jl Merdeka Barat.
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta menurunkan rambu larangan kendaraan roda dua di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1)./JIBI-Endang Muchtar
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta menurunkan rambu larangan kendaraan roda dua di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI akan menerapkan kebijakan ganjil-genap menyusul dihapusnya larangan kendaraan roda dua di ruas jalan MH Thamrin hingga jalan Merdeka Barat.

Tapi, kebijakan tersebut, belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat ini. Bukan lantaran siap atau tidak siapnya aparat dan infrastruktur. Kabarnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih akan melakukan kajian terkait rencana untuk kendaraan bermotor roda dua itu.

"Saat ini, kami sedang mengkaji,” kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Putra Mien Uno itu mengatakan kajian kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat itu baru akan dilakukan.

Kebijakan ganjil genap tersebut, rencananya akan diberlakukan untuk menggantikan larangan melintas untuk sepeda motor yang telah dicabut di kedua ruas jalan protokol itu. “Kami masih meminta masukan, pertimbangan dari berbagai pihak lainnya mengenai rencana penerapan kebijakan ganjil genap itu,” tuturnya.

"Kami berkoordinasi juga dengan pemangku kepentingan lainnya untuk meminta masukan, diantaranya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)," kata Sandiaga.

Dia mengungkapkan penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat selama ini cukup efektif sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di ruas-ruas jalan protokol. "Oleh karena itu, kami berencana menerapkannya untuk sepeda motor. Kami sudah meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta supaya mempercepat kajiannya dan segera diterapkan," ungkap Sandiaga.

Pada Senin (8/1), Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Kemudian, pada Rabu (10/1), Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mencopot rambu-rambu larangan melintas sepeda motor di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Dengan begitu, kini sepeda motor dapat kembali melintasi jalan protokol tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper