Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartu Pekerja: Buruh Gratis Naik Transjakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja untuk Buruh yang berpenghasilan di bawah Upah Minimun Provinsi Jakarta.
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (kanan) sedang mengurus pembuatan Kartu Pekerja Indonesia-Malaysia (KPIM) di gerai KPIM dalam kegiatan Pesta Rakyat BRI di Taman Tasik Titiwangsa Kuala Lumpur, Minggu (24/9/2017). Bisnis-Sri Mas Sari
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (kanan) sedang mengurus pembuatan Kartu Pekerja Indonesia-Malaysia (KPIM) di gerai KPIM dalam kegiatan Pesta Rakyat BRI di Taman Tasik Titiwangsa Kuala Lumpur, Minggu (24/9/2017). Bisnis-Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA–Wakil Gubernur DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja untuk Buruh yang berpenghasilan di bawah Upah Minimun Provinsi Jakarta. Fasilitas yang ditawarkan antara lain gratis naik Bus Transjakarta.

Wakil Gubernur ‎DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan langkah ini sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta kepada kesejahteraan buruh. Adapun Pemprov menargetkan sebanyak ribuan buruh yang bisa mendapatkan Kartu Pekerja ini.‎

"Dalam rangka meningkatkan kesejateraan buruh berpenghasilan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas berupa layanan Transjakarta gratis dan layanan untuk berbelanja di JakGrosir," kata Sandi hari ini, Jumat (12/1/2018).

‎JakGrosir merupakan tempat belanja secara grosir yang selama ini hanya melayani pegawai Pemprov DKI, karyawan PD Pasar Jaya, dan warga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). ‎

‎Dengan demikian, keberadaan Kartu Pekerja ini bisa membuat buruh berpenghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat mengakses sebanyak 2.000 item bahan pokok yang bisa didapatkan di JakGrosir.‎

Selain itu, buruh berpenghasilan UMP juga dapat mengikuti program Subsidi pangan berupa pembelian bahan pokok yaitu daging sapi senilai Rp35.000 per kg, daging ayam Rp8.000 per kg, beras Rp30.000 per 5 kg, dan telur ayam Rp12.500 per kg. ‎

"Khusus untuk program subsidi pangan tersebut, para pekerja diharuskan membuka rekening di Bank DKI karena sistem pembelian non tunai atau cashless di lokasi pembelian pada pusat pendistribusian bahan pokok yang terdapat pada 72 pasar tradisional sional dan JakGrosir," ujarnya. ‎

‎Pemprov mencatat, UMP DKI Jakarta pada 2018 senilai Rp3,6 juta rupiah dan telah diumumkan sejak awal November 2017 lalu. Besaran UMP telah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2017.‎

‎Ditemui pada acara yang sama, ‎Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menyebutkan telah membuat‎ sistem pendaftaran dan verifikasi bagi buruh yang akan mendapatkan kartu pekerja. Pada tahap pertama, terdapat 236 perusahaan yang mengajukan dengan total tenaga kerja sejumlah 25.514 orang. Setelah dilakukan verifikasi, terdapat 3.339 orang yang mendapatkan kartu pekerja sehingga mendapatkan akses transjakarta secara gratis dan subsidi maupun belanja di JakGrosir.

"Pada tahap kedua ini, terdapat 216 perusahaan yang mengajukan dengan jumlah tenaga kerja 20.112 orang yang sampai saat ini masih dalam proses verifikasi," kata Priyono.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper