Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur tentang Rumah Susun Sewa Sederhana agar sebagian golongan warga mendapatkan keistimewaan khusus.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Dharmawan mengatakan akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang mekanisme Penghunian Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa). Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif khusus bagi masyarakat lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan warga yang terkena relokasi, serta renovasi oleh program pemerintah.
"Banyak yang sekarang ini belum masuk di dalam Pergub 111. Kita lagi revisi supaya lebih baik lagi," kata Agustino, Kamis (8/2/2018).
Menurutnya, Pergub Nomor 111 tersebut saat ini masih memberikan kewajiban bagi warga yang lanjut usia dan penyendang disabilitas untuk membayar biaya sewa. Adapun lansia yang dimaksud oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni yang di atas 60 tahun.
Selain itu, dia menyampaikan warga yang ikut program relokasi pemerintah akan mendapatkan gratis biaya sewa selama 7 bulan. Hal ini untuk menarik minat warga yang tinggal di pemukiman kumuh atau tidak layak ke tempat yang lebih baik yang disediakan oleh pemerintah.
"Dia [warga] pindah dari lokasi kumuh ke lokasi yang bagus, rumah susun kita. Karena dia belum punya pekerjaan ya dibebaskan selama 7 bulan, usulan kita begitu," ungkapnya.
Baca Juga
Sementara itu, bagi warga rusun yang terkena revitalisasi atau renovasi akan dipindahkan secara sementara dan mendapatkan pembebasan biaya sewa selama tiga bulan. Pembebasan biaya tersebut dihitung sejak tiga bulan sebelum rusunnya direnovasi.
"Supaya dia [warga rusun terkena renovasi] bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat dia tinggal sementara," tambah Agustino.