Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik mengapresiai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membebaskan biaya sewa bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan berharap kebijakan mengenai pembebasan biaya sewa bagi warga penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) di Rumah Susun Sewa Sederhana (rusunawa) bisa segera diterapkan.
Selain itu, pembebasan biaya sewa bagi warga yang terkena relokasi dan penghuni rusunawa yang terpaksa pindah sementara karena renovasi ini dinilai sangat membantu masyarakat Jakarta.
"Saya tidak mengkritik kebijakan yang benar-benar bagus," kata Agus kepada Bisnis, Kamis, (8/2/2018).
Namun, dia menambahkan bila oknum yang menyalahgunakan kebijakan ini selalu ada. Dengan demikian pemerintah harus lebih selektif dan tepat sasaran memberikan pembebasan biaya sewa ini kepada yang berhak.
"Yang penting itu pengawasan, makanya elektronik-kartu tanda penduduk [e-KTP] harus selesai semua supaya bisa diawasi," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang berupaya untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang mekanisme Penghunian Rumah Susun Sewa Sederhana (rusunawa).
Dalam peraturan terbaru ini rencananya akan berisi tentang pembebasan biaya sewa untuk penghuni rusun yang tergolong lansia dan penyandang disabilitas.
Pergub baru ini juga akan mengatur pembebasan sewa bagi warga yang terkena relokasi dan penguhuni rusun yang sedang direnovasi tempatnya.
Adapun insentif yang diberikan, yakni pembebasan biaya sewa selama tujuh bulan kepada penghuni baru rusun yang terkena relokasi atau penggusuran.
Sedangkan, penghuni rusun yang direvitalisasi huniannya akan mendapatkan gratis sewa selama tiga bulan.