Bisnis.com, JAKARTA—Pengamat menyarankan bila revisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 terealisasi maka pemerintah harus selektif menjaring calon penghuni rusun.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang berupaya untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang mekanisme Penghunian Rumah Susun Sewa Sederhana (rusunawa). Dalam peraturan terbaru nanti akan tertuang regulasi tentang pembebasan biaya sewa untuk penghuni rusun yang tergolong warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Nirwono Joga, Pengamat Tata Kota, menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bahwa keputusan ini memiliki tujuan yang baik, namun yang harus diperhatikan lebih lanjut, yakni mengenai pengawasan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Hal ini untuk mengantisipasi beberapa pihak yang memanfaatkan status pembebasan biaya tersebut.
Dia menjelaskan pada saat ini pemerintah belum bisa mengungkap mafia rumah susun (rusun) yang bisa memanfaatkan peluang ini dengan mendaftarkan lansia atau penyandang disabilitas untuk mendapatkan pembebasan biaya sewa. Lebih lanjut, oknum tersebut akan mendapat keuntungan dengan pembebasan biaya sewa dan bisa juga menyewakan kembali kepada orang lain, sehingga lansia dan penyandang disabilitas ini tidak mendapatkan haknya. Dengan demikian, penjagaan terhadap rusunawa ini harus lebih ketat lagi.
Adapun rusunawa yang khusus diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas ini harus berlokasi di daerah pinggiran atau jauh dari pusat kota. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin pembebasan biaya tersebut untuk dipakai para pekerja yang membutuhkan hunian dengan akses cepat ke kota.
"Bila di tengah kota maka akan dimanfaatkan oleh oknum untuk ditawarkan kepada pekerja aktif," kata Nirwono kepada Bisnis kamis, (8/2/2018).
Nirwono menambahkan lansia dan penyandang disabilitas ini diharapkan mendapatkan tempat dari lantai 1--3 agar terjauh dari potensi yang berbahaya. Namun masalahnya pihak pengelola rusunawa selalu menempatkan lantai 1--3 ini sebagai lokasi yang premium (komersial). Dengan demikian, Pemprov DKI harus memastikan bila kebijakan ini tidak setengah-setengah mengakomodasi keperluan golongan lansia dan penyandang disabilitas ini.
Selain itu, ada kemungkinan status lansia ini bisa dimanfaatkan oleh keluarganya sendiri. "Bila lansia ini telah meninggal maka rusunawa ini tidak boleh dilanjutkan oleh keluarganya. Harus diingatkan bila hak ini untuk lansia bukan yang menumpang," katanya.