Bisnis.com, JAKARTA - Perlu pemikiran untuk mendapatkan solusi yang menyeluruh atas pencemaran plastik di Teluk Jakarta agar tidak menjadi bom waktu berupa bencana ekologi pada kemudian hari.
"Pandangan kita pada 2030 adalah Teluk Jakarta bersih, jernih dan menjadi sumber air tawar. Persoalan Teluk Jakarta bukan hanya reklamasi," kata mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim dalam acara diskusi di Balai Sidang Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Menurut Emil berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan membangun waduk lepas pantai, membersihkan 13 sungai, dan mengelola sampah terutama plastik, dengan baik.
Emil mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia, setelah China, sehingga kerap terlihat kotoran plastik mengalir di berbagai kawasan perairan di Tanah Air.
Emil memuji program yang diproklamasikan dua tahun lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengenaan "fee" terhadap penggunaan plastik di berbagai supermarket dan hipermarket.
"Kalau plastik menjadi soal, maka lekatkan plastik itu terhadap kemampuan menghasilkan ekonomi. Kita jadikan plastik itu sumber pendapatan atau sumber uang," ucapnya.
Baca Juga
Dengan demikian, menurut dia, maka inti pokoknya adalah jangan sampai plastik masuk ke dalam sungai atau kawasan perairan lainnya, dan harus berada di luar alam sebagai bagian dari daur ulang.
Emil juga menegaskan pentingnya ada gerakan dari bawah dari akar masyarakat yang juga didukung beragam komunitas untuk benar-benar membersihkan kawasan Teluk Jakarta dari limbah.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kondisi biomassa kelautan di kawasan perairan nasional naik signifikan setelah kebijakan pemerintah yang mengeluarkan kapal ikan asing dari dalam negeri.
"Biomassa di laut naik 300 persen. Produksi perikanan tangkap naik dan ditangkap kapal Indonesia karena kapal asing sudah keluar semua dari kawasan perairan Indonesia," kata Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Menurut dia, setelah adanya kebijakan moratorium perizinan kapal ikan eks-asing telah lebih dari 7.000 kapal pergi dari negara Indonesia.
Susi berpendapat salah satu kebijakan yang keliru di masa lalu adalah dibukanya perizinan bagi kapal-kapal asing untuk membeli konsesi menangkap ikan di kawasan perairan Republik Indonesia.
Ia menyatakan aksi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal bukan hanya penting sebagai bentuk penegakan hukum dan kedaulatan negara, tetapi juga menguntungkan negara secara ekonomi.